MALANG, Xtimenews.com – Pelaku Specialis ranmor di wilayah Jabung, Kabupaten Malang berhasil di bekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung, Jum’at (15/03/2019).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan berbekal delik laporan dari warga. Pengembangan perkara yang di lakukan berhasil mengungkap kasus ranmor yang belakangan ini meresahkan warga.
Pelaku bernama amohamad Safi’i ini merupakan warga Dusun Busu, Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari tangan Safi’i di dapat barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2014 dengan Nopol N 4936 AAK. Dan Safi’i pun berhasil dibekuk jajaran Reskrim polsek Jabung tanpa melakukan perlawanan.
Kasubag humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 wib. Dimana telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah dengan Nopol N 4936 AAK yang terjadi di Dusun Busu Rt.025 Rw.004 Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Tersangka Safi’i telah diduga mengambil sepeda motor korban pada saat parkir di teras depan rumah korban yang waktu itu dalam keadaan terkunci setang,” katanya.
Lebih lanjut Kasubag menjelaskan, Kejadian tersebut tidak berlangsung lama, hanya berselang 10 menit, ketika korban meninggalkan kendaraannya masuk ke dalam rumah.
“Ketika korban hendak memasukkan sepeda motor kedalam rumah, ternyata sepeda motornya sudah raib atau hilang,” jelasnya.
Diperkirakan pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci setang sepeda motor yang saat itu di tinggal masuk kedalam rumah.
“Setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, sekira jam 09.00 wib, Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengamankan BB sepeda motor yang hilang tersebut di rumah nenek tersangka Safii”, ungkapnya.
“Selanjutnya sekira jam 11.30 Wib, Petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan pelaku di Jl. Kawi Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tanpa perlawanan sedikit pun”, tutupnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka menginap di hotel prodeo sesuai dengan pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Hadi/den/gan)