Sabtu, November 23, 2024
BerandaSosialSengsara Akibat Corona, Warga Mojokerto Bisa Wadul di Posko PWI

Sengsara Akibat Corona, Warga Mojokerto Bisa Wadul di Posko PWI

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto membuka posko pengaduan virus corona atau Covid-19 guna mendukung masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dan informasi yang tepat.

Para jurnalis di Mojokerto ini membentuk Posko pengaduan Covid-19 untuk menerima pengaduan masyarakat yang kurang mendapat perhatian para pemangku kebijakan.

Ketua PWI Mojokerto Diak Eko Purwoto mengatakan, posko pengaduan ini dibentuk oleh para jurnalis di Mojokerto raya untuk layanan pengaduan bagi warga yang terdampak pandemi. Mulai dari akses bantuan kebutuhan hidup hingga akses informasi publik.

Posko pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di jalan Gajahmada Nomor 149 Kota Mojokerto.

“Yang merasa kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19, silahkan melapor ke Posko. Karena mungkin saja masyarakat kesulitan mengakses pelayanan yang diberikan pemerintah daerah terkait covid-19, baik itu layanan kesehatan maupun layanan lainnya kami persilakan mengadu,” kata Diak, di Kantor PWI Mojokerto, Rabu (22/04/2020).

Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto ini dibentuk sebagai kanalisasi pengaduan, bukan mengambil peran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

“Karena sangat mungkin ada warga yang belum terakomodir untuk mendapatkan bantuan atau layanan lainnya,” ujar Diak.

Ada beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti, antara lain identitas pengadu jelas. Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi dengan pandemi covid-19, bukan layanan reguler.

“Setiap pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti kami tindaklanjuti. Sebaliknya jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subyektif, tentunya tidak akan kami tindaklanjuti,” tegas Diak.

Untuk diketahui posko pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di jalan Gajahmada Nomor 149 Kota Mojokerto. Sedangkan di jalur online, masyarakat bisa melalui  layanan nomor whatshapp 081615114114, 0812176137386, 08113464771, 081331202929.

Reporter : Deni Lukmantara/gan

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments