Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPemicu Kerumunan Ribuan Buruh di Mojokerto Bakal Diproses Hukum

Pemicu Kerumunan Ribuan Buruh di Mojokerto Bakal Diproses Hukum

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto bakal menindak tegas aksi demonstrasi warga yang memicu kerumunan ribuan buruh di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Saat ini polisi sedang menyelidiki kasus kerumunan tersebut dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya akan memproses hukum kasus kerumunan yang terjadi di depan pabrik kabel kendaraan pada Senin (26/1/2021).

“Ini sudah kita proses, dan juga kita akan kenakan UU karantina kesehatan ditambah UU yang bersifat penghasutan kepada masyarakat,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Kerumunan ribuan buruh itu disebabkan oleh aksi warga yang menggembok pintu perusahaan, sehingga membuat ribuan buruh tidak bisa memasuki perusahaan dan menyebabkan penumpukan.

Warga melakukan aksi penggebokan pintu masuk perusahaan itu lantaran mereka menuntut pengelolaan sampah limbah PT SAI dengan warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro yang tak kunjung selesai.

Sekitar 1.700 buruh PT SAI tidak bisa masuk ke tempat kerja mereka akibat aksi protes warga tersebut.

Sekitar 100 personil Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB.

Dony menegaskan, kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Karena, sekarang pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

“Kita akan tegakkan aturan yang berlaku, karena keselamatan masyarakat adalah yang utama untuk kita selamatkan. Sehingga proses hukum atas kejadian semalam (kerumunan) akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Dony.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Sehingga tidak terulang kembali kerumunan yang berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Yang kami sasar dalam proses hukum ini adalah penyebab kerumunan. Kami akan lakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah cukup unsur pidananya, kami naikkan menjadi tersangka. Kasus ini akan kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan pengadilan,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan kasus kerumunan di depan PT SAI dari Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngoro. Saat ini proses penyelidikan terus berjalan.

“Kami sudah meminta keterangan dari Satgas COVID-19 Kecamatan Ngoro dan 5 saksi di lokasi. Kami juga mendapatkan bukti video dan foto, akan kami pelajari,” cetusnya.

Dalam kasus kerumunan ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya membidik para penanggungjawab aksi warga Desa Lolawang. Mereka bakal disangka dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Para penanggungjawabnya masih kami identifikasi. Kami juga menyelidiki tindakan melawan petugas dan melakukan penghasutan. Karena menghasut untuk menutup pintu gerbang pabrik, mengajak yang lain menghalangi karyawan pabrik supaya tidak bisa masuk sehingga terjadi kerumunan,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments