Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalKejari Jombang Kembali Panggil Warga Pemilik Lahan di Desa Bandarkedungmulyo

Kejari Jombang Kembali Panggil Warga Pemilik Lahan di Desa Bandarkedungmulyo

Jombang,Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang terus mengusut dan menindaklanjuti kasus dugaan pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Bandarkedungmulyo dan kroninya oleh tim Kejaksaan Negeri Jombang. Setidaknya 8 warga desa Bandarkedungmulyo pada Senin (09/10/2023) pagi, yang dimintai keterangannya terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut dari tambahan 18 warga yang sudah dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jombang Denny mengatakan, “Benar hari ini sudah ada 8 orang yang sudah kami mintai keterangan lagi dari lanjutan panggilan Minggu kemaren, ”tuturnya kepada para awak media Senin (9/10).

Namun Kasi Intel ini menjelaskan ketika ditanya apakah dari 18 tambah 8 warga yang di mintai keterangan sudah ditemukan dugaan pidana gratifikasi yang dilakukan oknum Kades Bandarkedungmulyo dan pembebasan lahan untuk PT Handsome Investments Indonesia. Ia mengatakan,  “Kami belum simpulkan karena masih ada pemanggilan lagi untuk masyarakat yang terkait hal tersebut, ”ujarnya.

Selain itu, Denny menyampaikan juga progressnya masih Puldata, Pulbaket dan Kroscek keterangan dari warga desa Bandarkedungmulyo. Kemudian terkait masalah berapa warga pemilik tanah dimintai uang yang diduga sebagai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oknum Kades dan kroninya, Kasi Intel tidak menjelaskan karena itu adalah teknis yang belum bisa dipublikasikan oleh Kejari Jombang.

“Itu Teknis belum bisa dipublikasikan karena keterangan para warga yang menjadi saksi harus dilindungi” tegasnya kepada awak media.

Terpisah, Djatmiko Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Jombang yang mendampingi warga menerangkan, “Kami terus dampingi warga dan mengawal proses hukum yang sedang berproses saat ini karena ada indikasi terjadi intimidasi kepada warga yang dimintai keterangan oleh Kejari Jombang yang dilakukan oleh oknum Bandarkedungmulyo, ” jelasnya.

Kami berharap Kejari Jombang dalam melakukan penyelidikan profesional, tidak terpengaruh apapun, artinya hukum harus ditegakkan, karena hukum merupakan panglima tertinggi di negara Indonesia.

“Kami sangat mendukung Kejari Jombang berani mengusut tuntas dugaan pidana gratifikasi ini, sehingga terjadi keadilan dimasyarakat, ”pungkas Djatmiko.( Ar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments