MOJOKERTO, Xtimenews.com – Heru Ivan Wijaya (45) warga asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupeten Mojokerto yang juga mantan pentolan HTI Jatim akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Ia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Heru menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah beberapa jam dia dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa menggunakan mobil tahanan.
Penahanan itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah menerima limpahan tersangka dari petugas Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari lantaran berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Ivan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria, Kamis (15/8/2019).
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Berikut isi status yang diunggah Heru.
“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman”. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 “PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi”. Sementara status pada 21 Juni 2018 “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.
Akibat unggahan statusnya tersebut, Eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Heru juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019. Namun, majelis Hakim PN Mojokerto menolak gugatan tersebut. Dengan adanya putusan itu, proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ivan dilanjutkan.
Mantan Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum.
Menurut Arie, pasal yang akan didakwakan terhadap Heru dalam persidangan nanti tetap sama dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Mojokerto.
“Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Arie.(den/gan)