JOMBANG, Xtimenews.com – Satreskrim Polsek Ploso, Polres Jombang ringkus seorang pemuda asal Mojokerto yang mengedarkan narkoba jenis pil double L di wilayah hukum Polsek Ploso.
Informasi yang dihimpun, tersangka adalah Abdul Fatah (27) warga Dusun Klampisan, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Ploso – Kudu tepatnya di Warung Sate masuk Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada hari Rabu (10/04) sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kompol H Sutikno, Kapolsek Ploso, Rabu (10/4/2019)
Kata Sutikno, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di sekitar jalan raya Ploso, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ploso langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Di TKP petugas mencurigai melihat seorang pemuda yang saat sedang menunggu seseorang. Anggota kemudian mendatangi dan menginterogasinya. Awalnya, Abdul Fatah membantah tudingan petugas jika dia membawa narkoba.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 10 butir pil double L terbungkus grenjeng rokok dimasukan dalam kantong plstik klip,” ucap Kapolsek.
Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Ploso untuk diproses lebih lanjut. Selain pil doubel L, polisi juga mengamankan sebuah Hand Phone (HP) merk oppo warna putih hitam, serta sepeda motor Yamaha warna merah Nopol S 4588 NT beserta STNKB dan kontaknya.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Sutikno.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.(luk/gan)