Parimo,Sulteng,Xtimenews.com – Dua orang warga Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yakni AN (39), dan OK (30), diamankan aparat Polres Parimo dalam suatu operasi dipimpim Wakapolres Parimo yang digelar di wilayah Tinombo, Minggu (24/8/25), karena terlibat dalam penambangan emas secara ilegal di wilayah kecamatan Tinombo Selatan.
Menurut Wakapolres Parimo, tambang emas ilegal yang dilakukan para pelaku sangat merugikan masyarakat karena dampaknya merusak lingkungan serta mencemari air sungai yang menjadi sumber air persawahan warga.
“Kegiatan tambang ilegal ini, selain melanggar hukum, juga sangat merugikan warga karena air sungai sebagai sumber air sawah menjadi keruh dan cemar, “kata Romy.
Sebetulnya, kata Wakapolres, para penambang ilegal ini sudah berulang kali dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas tambang emas tanpa izin karena merusak lingkungan dan mencemari air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, tapi tidak diindahkan.
“Karena himbauan tak diindahkan akhirnya kita lakukan operasi penertiban,” jelasnya.
Dalam operasi ini, aparat Polres Parimo mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan slang spiral warna biru. Lima unit mesin alkon lainnya yang belum diketahui siapa pemiliknya, juga turut disita.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Parimo guna menjalani proses pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar.
“Dipastikan, Polres Parimo tidak akan memberi ruang gerak bagi siapapun yang melakukan kegiatan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mencemari air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga masyarakat, “tegas Wakapolres.-(ditha/basri)