MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sempat buron sekitar bulan pembobol toko HP Uniq Cell yang ada di jalan Pahlawan No. 28 Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Dua komplotan pelaku pembobol toko HP Uniq Cell yang diamankan diketahui, Subagiyo alias Bege warga Dusun Bitingrejo, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dan Hayat Efendi alias Gopek warga asal Jalan Veteran 9 No 26B, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, dua orang yang kita amankan adalah satu pelaku pembobolan Uniq Cell 1 Desember 2018 lalu. Sedangkan satu pelaku merupakan penadah.
“Kedua pelaku itu Subagiyo sebagai pembobol dan Hayat Efendi selaku penadah,” katanya. Kamis (28/02/2019).
Lebih lanjut Kasat menegaskan, pada hari senin 25/02 sekira jam 08.30 wib di cafe daerah Dawar blandong Kab. Mojokerto unit resmob berhasil mengamankan Hayat selaku penadah barang hasil kejahatan dari para pelaku.
“Selanjutnya, oleh unit resmob dikembangkan dan pada hari selasa 26/02 kami mengamankan pelaku Subagiyo dirumahnya Prambon Sidoarjo,” kata Fery.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa handphone Oppo F9 dua unit, Oppo A3S, Vivo 7 Pro, Vivo 7, Samsung J7, Honor 9, Nokia dan Blackberry milik pelaku digunakan sarana komunikasi.
“Para pelaku beraksi dengan cara mencongkel paksa kunci gembok toko Uniq Cell memakai linggis kemudian masuk dan mengambil handphone kurang lebih 312 unit,” ujar Fery
Ketika itu pelaku Subagiyo sebagai sopir mobil Xenia warna merah dan mengawasi dari luar sewaktu pelaku lainnya masuk ke dalam toko serta mengangkut HP-HP curian ke dalam mobil.
“Subagiyo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Hayat Efendi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkanya.(den/ron/gan)