Senin, Mei 6, 2024
BerandaIndexHeadlineSatreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pelaku tindak pidana judi togel dengan tersangka Andi Satmoko (49) warga Mulyosari I /29 RT/Rw 02/01 Kel. Magersari Kec. Magersari Kota Mojokerto, dan Rossy Hanny (33) warga Dusun Kepuh Anyar, RT 04 RW 02, Desa Kepuh Anyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, SH mengatakan, Berdasarkan Infromasi dari Masyarakat bahwa di sekitar warung di depan PT Ajinomoto Jl. Raya Mlirip Ds. Mlirip Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, diduga terdapat perjudian jenis togel, dan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan sejak hari Minggu tanggal 24 Februari 2019.

“Akhirnya pada hari Rabu (27/02) sekitar pukul 13.00 WIB anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap Rossy Hanny, pelaku pengecer judi togel di depan pabrik Ajinomoto Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto,” katanya. Kamis (28/02/2019)

Barang bukti yang diamankan petugas.(foto istimewa/xtimenews)

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Kasat, tersangka mengaku menyetorkan tombokan judi togel tersebut kepada seorang pengepul yang bernama Andi Satmoko alias Didit. Rossy menerima titipan (pembelian) nomor togel melalui lesan maupun dengan menggunakan HP melalui pesan singkat atau SMS dari para penombok (pembeli), selanjutnya nomor pembelian togel tersebut di kirimkan kembali kepada pengepul dan pada jam 18.00 Wib, pelaku menunggu pengeluaran nomor dengan situs Togel Singapura.

“Peran pelaku adalah sebagai pengecer dengan omset per hari adalah Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- dengan keuntungan yang di dapat adalah sebesar 10 %,” ucapnya.

Kata Kasat, Setelah mendapat informasi dari tersangka Rossy pada hari itu juga(Rabu 27/02 – red) petugas langsung bergerak dan sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Radio Maja FM yang beralamatkan di Jl. Penanggungan Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto, petugas berhasil mengamankan tersangka Andi Satmoko.

“Tersangka Andi Satmoko melakukan judi togel dengan cara menerima titipan tombokan togel dari para penombok melalui tulisan tombokan togel melalui sms ke satu buah HP milik tersangka, kemudian direkap dan langsung tersangka kirimkan kepada Bandar yang bernama Faujan (DPO),” ujarnya.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana judi togel, maka tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan petugas dari dua tersangka 1 buah handphone merek Samsung duos warna silver, Uang tunai Rp. 36.000 dari tangan tersangka Rossy. Dan 2 buah HP Nokia tipe 3100 warna hitam biru yang berisikan titipan dan setoran judi togel, 1 buah kalkulator warna biru, 2 buah stabilo, 1 lembar rekapan pengeluaran judi togel, uang tunai Rp 67.000,- dari tersangka Andi Satmoko,” tandas kasat.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka kini telah di tahan dan tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, KUHP Jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments