JAKARTA, Xtimenews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020, yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
“Revisi PMK ini, bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD),” jelas Sri Mulyani, Rabu (27/05/2020).
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk BLT-DD tersebut, ungkap Sri Mulyani, naik dari Rp. 21,192 triliun menjadi Rp. 31,789 triliun.
“BLT DD, diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa, yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan,” urai Sri Mulyani.
Dibeberkannya, adapun jumlah dana yang diberikan sebesar Rp. 600 ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp. 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya.
“BLT DD, akan diberikan paling cepat mulai bulan April 2020,” cetusnya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lanjut Sri Mulyani, menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp. 2.7 juta, naik Rp. 900.ribu dari aturan sebelumnya.
“DD tersebut, diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT DD, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DD,” tegas Sri Mulyani.
Menurutnya, bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini.
“Akan diberikan sanksi, berupa penghentian penyaluran DD tahap III tahun anggaran berjalan,” ungkap Sri Mulyani.
Sedangkan untuk desa berstatus mandiri, lanjutnya, akan dilakukan pemotongan DD sebesar 50 persen dari pembagian DD tahap II, tahun anggaran berikutnya.
“Pengecualian sanksi diberikan, apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.
Tambahnya, dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu DD, yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal DD untuk BLT sebesar 35 persen.
“Dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020, diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan, yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran DD misalnya, pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota,” urainya. (li/gan)