Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalIbu Muda Nekat Edarkan Sabu Untuk Penuhi Biaya Hidup

Ibu Muda Nekat Edarkan Sabu Untuk Penuhi Biaya Hidup

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang ibu muda nekat menjadi pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari – harinya. Parahnya, ia tidak sendiri. Wieke Lia Ariessia Wati (31) mengajak tetangganya yang masih dibawah umur untuk berbisnis barang haram.

Wieke ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo bersama Rizki Wahyu Adi Perdana (17) di dalam sebuah kamar kos di Desa Watu Tulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kepala BNNK Sidoarjo, Tony Sugiyanto mengatakan ketika ditangkap, keduanya terbukti memiliki sabu seberat 51 gram. Satu poket sabu seberat 49,80 gram yang terbungkus plastik klip dilapisi tisu dan kantong plastik warna hitam ditemukan di dalam saku jaket hitam sebelah kanan yang sedang dipakai Rizki, sedangkan satu poket sabu seberat 1,34 gram ditemukan di dalam dompet kecil warna hijau milik Wieke.

“Jadi total temuan sabu hasil penangkapan mereka berdua adalah 51 gram. 49,80 gram sabu ditemukan di dalam saku jaket hitam yang dipakai Rizki, sedangkan 1,34 gram sabu ditemukan di dalam dompet hijau milik Wieke,” ucap Tony, Senin, (8/11/2021).

Kembali dikatakan Tony, keduanya merupakan warga setempat. Hubungan mereka adalah tetangga. Wieke mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, dengan cara diranjau. Ia membeli sabu dengan harga Rp 1,100,000 pergram.

“Saat ini orang tersebut masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia membeli sabu seharga Rp 1,100,000 per gramnya, kemudian dijual lagi oleh kedua tersangka,” beber Tony kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan Wieke, ia nekat mengedarkan barang haram bersama Rizki karena faktor ekonomi. Ibu dua anak itu mengaku sudah bertransaksi sebanyak lima kali sebelum akhirnya tertangkap.

“Sebelumnya pernah bertransaksi lalu berhasil kemudian diulangi lagi sampai lima kali dan akhirnya tertangkap. Untungnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terangnya di Kantor BNNK Sidoarjo.

Sabu tersebut dikirim terlebih dahulu oleh A, kemudian untuk pembayarannya dilakukan setelah sabu tersebut habis terjual. Pembayaran dilakukan Wieke dengan cara transfer melalui BRILINK.

Saat ini, kedua tersangka berada di tahanan BNNK Sidoarjo untuk proses penyidikan dan pengembangan. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 51 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai.

“Mereka berdua melanggar pasal 144 dan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya bisa hukuman mati jika sabu sebanyak ini,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments