Selasa, Desember 10, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalIbu Rumah Tangga Selundupkan Sabu Dalam Pisang ke Lapas Klas II B...

Ibu Rumah Tangga Selundupkan Sabu Dalam Pisang ke Lapas Klas II B Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu ke dalam pisang namun kandas ditangan Petugas Lapas Kelas II Tanjungbalai. Kini kembali mengamankan seorang IRT, BP, 46, yang mencoba menyelundupkan sabu ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/4/2021) sore.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai Muda Husni didampingi KPLP Monang Saragih menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat BP warga Jalan Masjid Lingkungan I Kelurahan Pulosimardan Kecamatan Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai ini masuk ke ruangan penitipan barang.

BP yang rumahnya tepat berada di depan Lapas kemudian menyerahkan barang titipannya ke petugas untuk disampaikan kepada warga binaan yang berada di dalam lapas bernama Heri.

Petugas lalu memeriksa barang titipan yang terdiri dari nasi, sayur, serta pisang masak dan mentah. Saat pisang mentah diperiksa, petugas merasa ada yang ganjil karena bagian pucuknya lembek.

Pisang itu kemudian dibuka dan hasilnya, ditemukan satu paket diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip dan assoi. BP langsung diintrogasi, namun dia mengaku tidak mengetahui perihal barang haram tersebut.

BP diwawancara Wartawan menjelaskan bingkisan itu titipan seorang pengendara becak bermotor untuk diserahkan kepada warga binaan bernama Heri.

BP menjelaskan, dirinya memang sering menerima jasa tukang antar bingkisan dari keluarga narapidana dengan upah Rp 10 ribu.

“Saya tidak kenal yang memberikan bingkisan tadi, yang saya kenal penumpangnya seorang anak, dulu sebelum Covid-19, anak itu sama mamaknya sering kunjungan ke Lapas dan singgah di kedai, itulah sebabnya saya kenal dan terima tadi bingkisannya, upah saya sepuluh ribu rupiah,” ucap BP.

Muda Husni menyatakan, pengungkapan itu merupakan bukti komitmen kuat dari pihak lembaga untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas. Dirinya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan sampai ke titik nol.

“Warga binaan yang dituju barang ini bernama Heri sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” ucap Muda Husni.

Barang bukti dan tersangka BP kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti kemudian dites menggunakan narcotest dengan hasil positif metampetamin. Berat kotor serbuk kristal putih itu sebanyak 2,16 gram.(ham/gn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments