Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSasar Rumah Janda di Mojokerto, Rampok Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sasar Rumah Janda di Mojokerto, Rampok Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pria asal Sidoarjo rampok dua rumah janda di Mojokerto. Saat beraksi pelaku tak segan memukuli korban hingga tak sadarkan diri.

Ia adalah Eko Prayitno (39) asal Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Eko diketahui bekerja sebagai Security di salah satu pabrik di kawasan Kecamatan Ngoro.

Sementara kedua janda itu yakni, Juliati (56) warga asal Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Marwati (60) warga asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Akibat perbuatannya pria asal Sidoarjo itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Polsek Ngoro.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku ini tega melakuan perbuatan sadis kepada korbannya.

“Pelaku melakukan aksinya di dua TKP. Ada dua korban berumur 56 dan 60 tahun kondisinya cukup parah karena dianiaya pelaku,” kata Dony, Selasa (13/10/2020).

Sebelum beraksi, lanjut Dony, pelaku melakukan pengecekan rumah yang akan dirampok untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi sasaran.

“Pelaku mengawali pengecekan sasaran yang akan dilakukan tindak pidana tersebut. Kedua korban memang tinggal sendiri di rumah, tersangka melakukan pencongkelan jendela ataupun rumah dan masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Tak hanya tega melukai korban, pelaku juga menguras harta kedua yang dimiliki.

“Lalu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban di rumah dengan menggunakan alat tumpul dan setelah itu mengambil harta ataupun juga aset-aset yang bernilai jutaan rupiah untuk dikuasai,” imbuh Dony.

Kondisi korban saat ini masih trauma, lanjut Dony, pihaknya melakukan pendampingan agar psikisnya kembali normal.

“Tim kami dari satuan reserse kriminal juga memberikan beberapa pencerahan dan juga memberikan supaya efek emosional dan juga efek juga dari kebatinan korban bisa segera pulih untuk bisa kembali hidup seperti mana masyarakat,” pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments