Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalBuang Limbah ke Sungai, PT Anugerah Keramat Indah Diduga Kebal Hukum

Buang Limbah ke Sungai, PT Anugerah Keramat Indah Diduga Kebal Hukum

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – PT Anugerah Keramat Indah yang beralamat dijalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai diduga kebal hukum dan mengabaikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait limbah PT Anugerah Keramat Indah yang langsung dibuang kesungai, ternyata PT tersebut diduga belum memiliki izin yang sah dari pemerintah setempat sehingga mencemari sungai dan merubah baku mutu air sungai sekitar.

Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan ekspor hasil laut tersebut, hingga saat ini terus membuang air sisa pengelolaannya langsung kesungai dengan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Sebagaimana keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai Bapak Fitra Hadi saat ditemui beberapa awak media di ruangannya mengatakan, bahwa PT Anugerah Keramat Indah ini tidak pernah ada atau kami keluarkan rekomandasi terkait limbahnya.

“Artinya keberkasan perusahaan nya belum lengkap dan bisa jadi belum sah dan seharusnya usahanya ditutup hingga izin-izinnya lengkap,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja ucap Fitra, sebelumnya harus mengikuti prosedur dulu baru bisa membuka usaha, dan ini juga tanggung jawab pihak Pemerintah Kota untuk menertibakan usahanya agar mengerahkan Sat Pol PP Kota Tanjung Balai untuk segera menutup usaha nya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan Rabu(22/01/2020) membenarkan, bahwa PT.Anugerah Keramat Indah belum memiliki izin.

“Hingga saat ini kami belum mengeluarkan izin pengelolahan limbah PT tersebut, seharusnya PT tersebut harus memberhentikan kegiatannya, dan kalaupun ada izin mereka, pihak PT.Anugerah Keramat Indah juga tetap melanggar peraturan perundang undangan dengan membuang limbahnya kesungai secara langsung,” Tegasnya.

Dalam hal limbah PT tersebut, maka pihak PT Anugerah Keramat Indah telah mengabaikan Undang Undang PPLH Pasal 60 yang berisikan ‘Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.(Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments