MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dalam dua pekan di awal tahun 2020, Polresta Mojokerto mengamankan 8 pasangan bukan suami istri.
Delapan pasangan itu diamankan di sebuah rumah kos diwilayah kota Mojokerto karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“8 pasangan bukan suami istri itu diciduk saat berada didalam kamar kost di beberapa wilayah,” kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jum’at (17/01/2020).
Ia menjelaskan, satu pasang diamankan di rumah kos Meri, 3 pasang di Balongcangkring. 1 pasang diamankan oleh Polsek Magersari dan 3 pasang diciduk di wilayah Prajurit Kulon.
Selain 8 pasangan bukan suami istri Polres Mojokerto Kota juga menangkap beberapa pelaku 13 pengamen, 13 anak punk, 9 orang mabuk, jukir liar 6 orang dan 2 penjual miras serta pengedar narkoba.
“Beberapa orang kami limpahkan ke Dinas Sosial dan dilakukan tipiring. Barang bukti juga kami sita seperti miras, sprei dan sabu,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menambahkan, 8 pasangan itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan buku nikah dan merupakan pasangan selingkuh.
Selain itu ia juga menyelidiki rumah kos tersebut untuk mengetahui apakah rumah kos tersebut adalah tempat prostitusi.
“Ada orang Blitar, Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Surabaya mereka ngekost di wilayah kami. Untuk modusnya apakah rumah kos itu menyediakan tempat prostitusi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 8 pasangan itu kami jerat Pasal 284 KUHP,” tandasnya.(den/gan)