Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexEkonomiJelang Panen Raya Buah Kopi, Pesanggem Desa Jombok Keluhkan Bagi Hasil Yang...

Jelang Panen Raya Buah Kopi, Pesanggem Desa Jombok Keluhkan Bagi Hasil Yang Diterapkan Pihak Perhutani Malang

MALANG, Xtimenews.com – Ratusan petani penggarap lahan hutan (pesanggem) yang berada di wilayah Desa Jombok keluhkan sistem bagi hasil yang diterapkan pihak perhutani yang berada di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Para Pesanggem tersebut menyuarakan aspirasinya melalui musyawarah besar yang dilakukan di balai Desa Jombok, Rabu (24/7/2019).

Poin utama yang ingin disampaikan para Pesanggem yakni, diturunkannya nilai restribusi jelang panen raya buah kopi yang ada di wilayah hutan Dersono, Desa Jombok. Mereka berkeluh kesah karena nilai yang diterapkan dianggap masih terlalu tinggi, dan mereka masih menanggung beban biaya produksi, biaya perawatan, hingga beban penggadaan pupuk yang ditanggung masing masing Pesanggem selama ini.

Diungkapkan oleh Kastaman salah satu Pesanggem yang tergabung dalam kelompok petani Rahayu, juga membeberkan bahwa, hasil panen buah kopi yang dirasakan belum sebanding dengan biaya produksi yang ditanggung. Apalagi, sebelumnya untuk bibit kopi mereka juga harus membeli sendiri. Selain itu, juga terjadi kecemburuan sosial yakni, terdapat informasi kalau Pesanggem yang masih memiliki hubungan kerabat dengan para mandor, mereka tidak dikenakan penarikan restribusi.

“ ya, kami merasa keberatan dengan jumlah restribusi yang kami terima, karena tak sebanding dengan biaya produksi yang harus kami tanggung sendiri. Untuk nilai tarikan restribusi yang diterapkan oleh pihak perhutani bervariasi dilihat dari hasil panen kopi. Jika hasil panennya bagus, misal kami panen sebanyak 4 ton maka pihak perhutani memintanya 4 kwintal. Belum lagi ada tarikan restribusi lahan rumput gajah terhitung per/hektar kami dikenakan 260 ribu dalam setahunnya. Tapi kali ini, kami hanya fokus tentang penurunan nilai restribusi panen kopi,” jelas, Kastaman pada awak media saat dilokasi balai Desa Jombok, rabu (24/7/19).

Lanjut Kastaman, praktek penarikan semacam itu sudah berlangsung sejak tahun 1980 an. Sedangkan dari jumlah pesanggem petani kopi mencapai 470 orang, dengan luasan lahan 108 hektar kurang lebihnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Sujarno yang juga menjadi pesanggem di lahan tersebut disebutkan bahwa, dalam penarikan bagi hasil panen tersebut tidak sama, hanya berdasarkan tafsiran petugas perhutani dan tidak diatur secara jelas.

” Kami mempertanyakan dari hasil pungutan bagi hasil panen yang dimaksut, perhutani agar merinci aliran uangnya dan mengalir kemana saja,” tanya Sujarno.

Sementara itu, Kepala Resort Pemanggu Hutan ( KRPH ) Larahadi, BKPH Kecamatan Ngantang, mengaku sangat mengapresiasi dalam pertemuan tersebut. Alasannya apa yang telah menjadi unek – unek petani pesanggem bisa terurai dan terbuka ada jalan keluarnya. Pertama kali dalam sambutannya , Larahadi menyampaikan agar punggutan tersebut tidak disebut dengan penarikan restribusi , melainkan dengan sebutan bagi hasil yang sudah diatur dan mengacu pada aturan perseroan terbatas (PT) Perhutani.

Caption 2 : para petani pesanggem yang turut hadir melakukan musyawarah bersama

“ Perhutani sebagai pengelola lahan, yang menjadi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) artinya perhutani berjalan sendiri , menghidupi sendiri dari hasil yang ada ditegakan lahan perhutani. Meski begitu, perhutani tidak melalaikan kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) kepada negara setiap tahunnya yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam membayar PBB setiap tahunnya khusus di wilayah Malang mencapai 11 milyar. Artinya, itulah yang bisa masuk dalam keuangan negara,” terangnya.

Lanjut dia menjelaskan bahwa, terkait rincian dari pendapatan bagi hasil tanaman dari pesanggem aturannya dibagi dua yakni, 50 persen untuk petani dan 50 persen lagi untuk perhutani. Sedangkan 50 persen yang didapatkan perhutani masih dibagi lagi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) sebesar 10 persen. Selain itu ada pembagian sebesar 6 persen untuk Muspika setempat, sedangkan perhutani mendapatkan sisanya sebesar 34 persen.

“ Saya berpesan dengan pertemuan ini, ada titik temu dan bisa menghasilkan kesepakatan yang baik. Apa yang menjadi keberatan dari para petani pesanggem segera menemukan jalan keluarnya. Artinya semua ini, bisa menjadi pembahasan ulang, supaya semua ini ada jalan keluarnya dan saling menguntungkan serta bagi petani pesanggem tidak merasa rugi dan sebagainya. Selain itu, agar berjalan normal dan tidak terjadi gejolak,” harapnya.

Sementara Kepala Desa Jombok, Kuseri mengaku hanya menjembatani dari keluhan masyarakatnya, agar keluhan tersebut bisa tertampung dan berjalan secara tertib dan damai.

“ Saya berharap, dari pertemuan ini bisa terjadi musyawarah yang baik, tertib dan damai. Semoga dari keluhan keluhan yang disampaikan bisa mendapatkan solusi yang terbaik, sehingga terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan, dan tidak sampai terjadi gejolak untuk kedepannya,” harap kepala desa yang baru menjabat ini.(mail/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments