Minggu, Mei 19, 2024
BerandaIndexHeadlineSubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng Gagalkan Upaya Pemerasan dengan Cara Menculik Anak

Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng Gagalkan Upaya Pemerasan dengan Cara Menculik Anak

KOTA PALU, Xtimenews.com – Subdit IV Ditkrimum Polda Sulteng dipimpin AKBP Taufik Sugih Adhadi, bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus DH alias D (45) warga Jalan Sungai Palayua Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara, di Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, pada Sabtu (11/5).

DH alias D dikejar polisi karena terlibat dalam kasus penculikan Riyad Saputra (15) seorang anak dibawah umur, sesuai laporan Dian Andriani, ibu kandung korban yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang ASN.

Menurut Kabidhumas, sesuai laporan yang disampaikan Dian Andriani pada Sabtu (11/5), sudah sejak Rabu (8/5), DH membujuk dan merayu Riyad Saputra untuk ikut bersamanya ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“mari ikut saya ke Kaltim, cuma dua hari disana. Saya tidak akan apa-apakan kamu disana. Nanti saya biayai sepeda motormu yang rusak, begitu bunyi rayuan DH kepada korban,” kata Kabid Humas.

Nampaknya korban termakan rayuan DH, sehingga pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.00 wita, korban pamit dari rumahnya dengan alasan mau ke bengkel perbaiki sepeda motor. Ternyata saat itu korban dijemput DH dan langsung di boyong ke Kaltim tanpa sepengetahuan Dian Andriani, ibu kandung korban.

Tiba di Kaltim, DH bersama korbannya menginap di Penginapan “Beringin Baru” Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kertanegara.

Ternyata DH ke Kaltim dengan membawa korbannya bermotif jahat. DH ingin memeras Dian Andriani dengan cara menculik korban, anaknya. Buktinya, setibanya di penginapan, DH langsung menelpon Dian Andriani yang meminta untuk dikiriki uang sebanyak Rp. 100 juta. Jika permintaannya tidak dipenuhi, DH mengancam tidak akan mengembalikan korban. Selanjutnya, DH mengirim foto korban kepada Dian melalui whatshap (WA). Dalam foto tersebut nampak bagian mata kiri korban lebam pertanda usai dianiaya.

Melihat kondisi mata kiri anaknya serta ancaman yang disampaikan DH kepadanya via telepon, akhirnya Dian Andriani melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng bekerjasama dengan Polda Kaltim berupaya mencari DH, dan berhasil menangkapnya dalam waktu relatif singkat.

Sebetulnya DH adalah suami Dian Andriani. Saat keduanya menikah, Dian Andriani berstatus janda dengan membawa seorang anak yakni Riyad Saputra. Artinya, Riyad Saputra yang menjadi korban adalah anak tiri DH. Ternyata dalam perjalanan rumah tangganya, tidak berjalan harmonis. Kedusnya tidak rukun dan sering cekcok. DH sering dihantui rasa cemburu karena isterinya berbagai kegiatan.

Puncak dari ketidak harmonisan rumah tangganya, DH akhirnya berniat untuk memeras isterinya Dian Andriani. Guna mewujudkan rencana jahatnya, DH lalu membujuk Riyad Saputra untuk ikut dengannya ke Kaltim. Selanjutnya Riyad disandera dan dijadikan sebagai alat untuk memeras Dian Andriani, isterinya. Namun usaha untuk memeras Dian Andriani gagal karena DH keburu ditangkap polisi, dan kini sedang berada dalam ruang sel tahanan Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya menculik anak dibawah umur, DH akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undsng-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman UU Khusus : minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ancaman hukuman KUHPidana selama 12 tahun penjara.(Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments