ENREKANG, Xtimenews.com – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang Mengamankan Seorang Kurir Shabu di perbatasan Enrekang Sidrap. Selasa (6/8/19)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang.
AKP Ridwan mengatakan, Tersangka berinisial B (35) alamat JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap, diamankan ketika sedang bertransaksi dengan Petugas.
Dari tangan tersangka B diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat ±0,38 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening.
“Barang haram tersebut di dapat dari lelaki berinisial C, alamat Kab. Sidrap, Menurut keterangan tersangka dia baru pertama kali melakukan transaksi,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Menambahkan, Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
Kapolres
Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba
Polres Enrekang karena Hingga saat ini dari bulan januari 2019 sampai
agustus 2019 sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang
tersangka.(dar/den/gan)