Minggu, November 24, 2024
BerandaIndexHeadlineIni Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari Yang Sempat di Todong Polisi Dengan...

Ini Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari Yang Sempat di Todong Polisi Dengan Pistol

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pelaku tabrak lari yang sempat ditodong pistol polisi hari ini bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman kurungan 5 tahun.

“Insyaallah hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka, kami sudah memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah pemilik warung yang melihat terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan raya Pungging, Mojokerto,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar, Senin (05/08/2019).

Pelaku saat ini masih dirawat rumah sakit Reksa Waluya kota Mojokerto, karena mengalami luka memar diwajah setelah diamuk massa saat melarikan diri usai menabrak Mochammad Machin (72) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Kabupeten Mojokerto, Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sedangkan korban saat ini masih dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari Kabupeten Mojokerto, karena mengalami patah kaki sebelah kanan dan gegar otak ringan.

“Tersangka dirawat karena mukanya memang memar-memar, karena dipukuli oleh warga yang tidak menerima atau tidak senang karena pelaku melarikan diri,” tegas Bobby.

Menurut Bobby, untuk penahanan tersangka, pihaknya masih melihat hasil observasi dari korban, kalau korban mengalami luka berat maka dikenakan pasal 312 jo 310 ayat (3) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Jadi kalau 5 tahun harus ditahan, tapi kalau misal di bawah lima tahun tidak ditahan. Kita tunggu sampai korban sehat,” jelas Bobby.

“Kami menunggu hasil observasi dokter terhadap korban. Apakah korban tergolong mengalami luka berat atau ringan. Setelah itu kami baru bisa menyimpulkan pelaku dikenakan Pasal 312 jo 310 ayat (2) atau (3), yang jelas pelaku tidak boleh pulang sebelum kami periksa,” lanjutnya.

Hendry Wibowo (40) pengemudi mobil Toyota Fortuner putih, warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, kabur usai menabrak Mochammad Machin (72), warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, di Jalan Raya Desa Pungging, Mojokerto

Warga yang melihat kecelakaan itu, ramai-ramai mengejar pelaku yang kabur ke barat, atau arah Mojosari. Pengejaran dibantu Bripka Khasim dan Bripka Muhammad Arif. Kedua anggota Satlantas Polres Mojokerto ini, saat itu sedang mengatur lalu lintas di depan Pos 906 simpang 3 Klenteng, Mojosari. Bripka Khasim dan Arif terpaksa menodongkan pistol karena mengira Hendry pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berhasil diamankan saat akan kabur menuju arah Sidoarjo. Jaraknya sekitar 2 Km dari Pos 906 Mojosari, atau sekitar 7-8 Km dari lokasi tabrak lari.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments