SIDOARJO, Xtimenews.com – Sungguh biadab perbuatan MLÂ yang tega memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun untuk melampiaskan hasrat bejatnya.
Kejadian berawal saat usia anak kandungnya masih usia 15 tahun. ML sang ayah memaksa bunga untuk menjadi budak hawa nafsunya berkali-kali hingga hamil dan sengaja digugurkan oleh ML di sebuah rumah sakit wilayah jatim pada tahun 2017.
Setelah janin anak kandungnya berhasil digugurkan, anak kandungnya kembali menjadi korban pemuas nafsu biadab ayahnya sehingga mengakibatkan hamil 8 bulan. Hal ini diketahui istri ML yang merupakan ibu kandung korban langsung shock atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Tentunya ini cukup menyedihkan ayah kandung yang seharusnya melindungi anak kandungnya sendiri malah melakukan perbuatan melanggar hukum” jelas Kapolresta Sidoarjo kombes pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/07/2019).
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UUD 45 no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan undang undang no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yang hukumannya adalah paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara.
“Saat
ini korban sedang dalam pengawasan perlindungan anak untuk melakukan
pendampingan terkait mental dan psokologisnya supaya tidak terganggu,”
tandas Zein. (Ain/Den/Gan)