Lamongan,Xtimenews.com -Kebangkitan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukoanyar semestinya menjadi momentum penguatan ekonomi warga. Namun, di tengah harapan tersebut, muncul dua isu yang menjadi perhatian publik: dugaan ketimpangan dalam penganggaran serta proses rekrutmen pegawai yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalitas.
Sejumlah warga menyoroti adanya persepsi bahwa sebagian posisi di koperasi diisi melalui “titipan” yang dikaitkan dengan kepentingan tertentu, termasuk dugaan kedekatan politik. Jika persepsi ini tidak dijawab secara terbuka, maka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi milik bersama.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan desa tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga tata kelola kelembagaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap kebijakan. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sementara itu, dalam konteks koperasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, keterbukaan, dan profesionalitas. Rekrutmen pegawai yang tidak berbasis kompetensi berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lebih jauh, apabila terdapat intervensi kepentingan dalam proses rekrutmen—termasuk yang bermuatan politik—maka hal ini perlu menjadi perhatian serius. Selain mencederai etika pemerintahan, praktik semacam itu juga dapat dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.
Namun demikian, penting untuk menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih dalam ranah dugaan dan persepsi publik. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Justru di sinilah pentingnya keterbukaan: pemerintah desa dan pengelola koperasi memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara transparan proses penganggaran maupun rekrutmen yang telah dilakukan.
Keterbukaan bukan hanya menjawab kritik, tetapi juga menjadi sarana membangun legitimasi. Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan keadilan dalam proses. Koperasi yang sehat tidak hanya diukur dari pertumbuhan usahanya, tetapi juga dari integritas tata kelolanya. Jika penganggaran dilakukan secara adil dan rekrutmen berjalan profesional tanpa intervensi kepentingan, maka koperasi akan benar-benar menjadi pilar ekonomi desa.
Dan pada titik inilah publik menunggu bukti, bukan sekadar penjelasan—karena ketika ruang transparansi tidak dibuka, maka persepsi akan tumbuh menjadi keyakinan, dan kepercayaan yang hilang seringkali jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar menjelaskannya sejak awal.(Red)