Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineDibawah Pengaruh Narkoba Pria di Tanjung Balai Jambret HP

Dibawah Pengaruh Narkoba Pria di Tanjung Balai Jambret HP

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – RN (18)  warga Jalan  DTM Abdullah Kelurahan  TB Kota III Kecamatan TB Utara Kota Tanjung Balai, kini harus berurusan dengan Polisi dan merasakan sejuknya di dalam penjara.

Pasalnya pada Kamis (4/7/2019) sekira pukul 21.30 wib , pemuda ini telah menjambret HP seorang wanita bernama Megawati Sirait (20) warga Jalan Sei Tentena , Kelurahan  Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban pulang dari sebuah Kedai Ponsel dan menuju Jalan Sudirman. Ketika sampai di bundaran SMP 1, korban berbelok ke kiri untuk singgah ke gerai Telkomsel. Namun saat akan sampai di gerai Telkomsel, korban membatalkan niatnya untuk singgah dan sebelumnya korban juga sempat janjian dengan teman yang sesama bekerja di Telkomsel untuk mengantarkan kartu yang akan di bawa ke kisaran.

Saat itu sambil berkendara korban mengeluarkan handphone miliknya dari kantong celana dengan maksud untuk menelepon teman kerja untuk menanyakan apakah dirinya dirumah atau tidak.

Namun tidak disangka, tidak berapa lama saat menelepon tiba-tiba saja ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan besar memakai baju kaos hitam dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam memepet kendaraan korban dengan jarak yang cukup dekat dari arah kiri ,lalu merampas handphone milik korban dengan menggunakan tangan kirinya.

HP pun berpindah tangan,  akibat tarikan yang terlalu kuat yang dilakukan oleh pelaku  mengakibatkan tangan korban juga ikut tertarik ke arah kiri dan stang sepeda motor mereka bersenggolan sehingga menyebabkan korban goyang saat membawa kendaraan dan terjatuh ke sebelah kiri yang mengakibatkan korban luka-luka.

Pada saat itu korban terjatuh dan ditolong oleh warga setempat. Mengetahui kejadian tersebut salah satu warga langsung mengejar pelaku dan terjadilah kejar-kejaran antara Pelaku dan warga.

Saat dikejar oleh warga, pelaku terjatuh dan langsung diamankan warga yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, mengatakan, dari alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Pelaku juga mengaku dirinya usai mengkonsumsi narkoba.

“Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada pagi esoknya, karena saat itu masih dalam pengaruh narkoba dan akan  dikhawatirkan tidak konsisten dalam memberikan jawaban,” kata Kapolres, Sabtu (06/07/2019).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit Handphone warna biru dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BK 4232 VAJ sebagai barang bukti tindak kejahatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijebloskan kedalam penjara karena melanggar pasal 365 subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun,” tandas AKBP Irfan Rifai.(ham/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments