Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineMain Judi Kartu Remi, Empat Penjudi di Mojosari Diciduk Polisi

Main Judi Kartu Remi, Empat Penjudi di Mojosari Diciduk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit reskrim Polsek Mojosari meringkus empat pelaku pemain judi di sebuah warung kopi Dusun Candirejo Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/05/2019) dini hari.

Keempat pelaku diringkus saat bermain judi remi jenis cek’kie (ceki). Mereka adalah Nasukan (69) warga Dusun Plosorejo Desa Kaligoro Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Kusmiyanto (54) warga Dusun Jatilangkung Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Buali (54) warga Dusun Dosremo Desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Nggonim (50) warga Dusun Candirejo Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari Kabupeten Mojokerto.

Kanit reskrim Polsek Mojosari, Ipda Heru Prasetya Nugroho mengatakan, penangkapan empat orang pejudi itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Mojosari melakukan patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian.

“Awalnya, polisi mendapat informasi jika di warung kopi yang lokasinya berada di Dusun Candirejo ada perjudian,” kata Heru, Rabu (15/05/2019).

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan, polisi lalu menyelidiki aktivitas perjudian tersebut. Hasilnya, ternyata memang benar ada perjudian. “Yakni judi remi jenis Ceki,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 323.000, 4 set kartu remi dan alas karton warna coklat.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. ”Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments