Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadline162 Tersangka Kasus Narkoba di Ringkus Polres Jombang

162 Tersangka Kasus Narkoba di Ringkus Polres Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com – Selama 132 hari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil ungkap kasus sebanyak 139 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

Dari jumlah sekian banyak kasus tersebut, 162 tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid SH, dalam pers rilisnya di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Selasa (14/5/2019), mengatakan, kasus peredaran pil doubel L ini hampir setiap hari pihaknya mengamankan tersangka.

“hampir setiap hari kami menangkap tersangka narkoba di wilayah kami dan jenis pil dobel L ini harganya sangat murah dampaknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan,” terang perwira berpangkat balok tiga dipundaknya.

Masih dikatakan AKP Moch Mukid, dari hasil ungkap 77 kasus dan 96 tersangka dengan rincian narkotika 61 kasus dengan 76 tersangka dan okerbaya 16 kasus dengan 20 tersangka dan barang bukti untuk okerbaya 84.800 butir pil dobel L dan sabu 122,8 gram sedang untuk polsek jajaran.

“Selanjutnya, ungkap oleh Satreskoba Polres Jombang yakni 62 kasus dan 69 tersangka, dengan rincian narkotika 7 kasus dengan 7 tersangka, okerbaya 55 kasus dengan 62 tersangka, untuk barang bukti okerbaya 4.565 butir pil dobel L dan sabu 4,22 gram,” ucapnya.

“Jadi jumlah keseluruhan ungkap kasus periode Januari sampai dengan Mei 2019 adalah 139 kasus 162 tersangka dengan rincian, narkotika 68 kasus 80 tersangka dengan 42 pengedar dan 48 memiliki dan okerbaya 71 kasus 82 tersangka dengan 82 pengedar dan untuk barang bukti okerbaya 89.365 butir pil dobel L sedangkan narkotika 126,82 gram,” imbuhnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 114ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka kasus pil dobel L di jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kasus pil koplo (okerbaya) ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (her/nik/den)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments