Berlangsungnya Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo.(foto istimewa/xtimenews)
SIDOARJO, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari 11 kasus pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Selama 11 hari di bulan Maret 2019, terhitung sejak tanggal 19 sampai 31 Maret 2019.
Dari 11 tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6,28 gram, 11 buah handphone, 300 ribu butir pil double L dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.
Untuk barang bukti pil double L sebanyak 300 ribu, polisi mengamankan satu tersangka yang merupakan hasil dari pengembangan. Yaitu Arka Hendra Saputra (22), warga Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Hal ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2019).
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, menjelaskan Arka Hendra Saputra ngekos dikawasan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Dia Arka berhasil diringkus saat hendak mengambil barang ranjauan (300 ribu butir pil double L) di daerah Sedati. “Kami buntuti, setelah tersangka mengambil barang, langsung kami sergap,” ujar Kasat.
Setelah itu, Lanjut Kasat, petugas melakukan pemeriksaan termasuk di tempat kos tersangka. Dan petugas juga menemukan satu poket sabu.
“Kalau yang pelaku pertama kan tertangkap membawa sabu kemudian kita geledah di kos ada ratusan butir pil double L, ini sebaliknya,” terangnya.
Kata Sugeng, barang haram ini akan dijual kepada pelajar, remaja yang berusia produktif 17 sampai 24 tahun. “Istilahnya itu tik, jadi satu tik yang berisi 10 butir, dijual seharga Rp 20 ribu,” bebernya.(ain/yus/gan)