Kediri,Xtimenews.com – Warga Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Bowo salah satu warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Rabu (15/07/2026).
Ia menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Bowo akhirnya mendaftarkan 1 bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Toyoresmi, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan Musdes.

Sementara itu, Imam sujana Ketua Panitia PTSL Desa Toyoresmi mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat di nanti oleh masyarakat Desa Toyoresmi ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Toyoresmi sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 10 juta sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang lebih 700 bidang dari Badan Pertanahan Nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi,“ ujar ketua Pokmas PTSL Desa Toyoresmi
Lebih lanjut Imam Sujana menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) biaya pengurusan PTSL ditetapkan disebut atas dasar kesepakatan bersama
“Sesuai Musdes, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Toyoresmi maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Toyoresmi, Gatot Siswanto menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Kami berharap warga Toyoresmi segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, ”tuturnya. (D1VA)













