Banggai,Xtimenews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Drs.H. Longki Djanggola, M.Si, mendukung aspirasi masyarakat menolak usaha pertambangan yang merugikan warga masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan saat melakukan Reses Masa Sidang IV tahun 2024-2025, di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai Sulteng, pada Senin (4/8/25).
“Aspirasi penolakan ini akan kami bawa ke forum rapat dengan mitra kerja Komisi II, “kata Longki Djanggola.
Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penolakan aktivitas pertambangan jika terbukti berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Saya sepakat menolak tambang jika terbukti merugikan rakyat, apalagi jika IUP-nya masuk ke kawasan pemukiman, tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Terkait persoalan HGU, diakui sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, ternyata PT Tobelombang, yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah ini belum ada perpanjangan izin, namun lahan bersangkutan belum dikembalikan kepada negara sehingga belum bisa diambil alih.
“Saya sudah konfirmasi ke BPN, belum ada perpanjangan HGU. tapi jika warga sudah mulai mengelola lahan tersebut maka manfaatkanlah secara produktif guna kepentingan ekonomi,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Mulyono, seorang tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatirannya terkait keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayahnya yang sudah masuk sampai ke wilayah pemukiman bahkan sudah mendekati kantor desa.
“Kami tolak izin tambang yang dikeluarkan langsung dari pusat tanpa koordinasi pemerintah daerah. Terlebih jika masuk sampai ke kaeasan perkampungan.” tegas Mulyono.
Kepala Desa Bangketa, Marthen Sampowu juga mengungkapkan ada dua perusahaan yakni PT Tobelombang dan PT Sasa Nocyvera yang hingga kini belum mengurus perpanjangan HGU tapi tetap melarang warga memanfaatkan lahan tersebut.
“Semua masukan dan aspirasi warga akan diperjuangkan, khususnya dalam lingkup kewenangan mitra kerja Komisi II DPR RI,” pungkasnya.- (ditha)