PALU,Sulteng,Xtimenews.com – Jafri Yauri, warga kota Palu, merasa kesal. Melalui Kuasa Hukumnya Muslimin Budiman, ia menyoroti lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Palu yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara kasus pengrusakan rumahnya di Jalan Hasanuddin II Kecamatan Palu Timur kepada Polresta Palu sehingga tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
“Lamban sekali pelimpahan berkas kasus dugaan pengrusakan rumah klien kami oleh tersangka Ang Andreas, ” kata Muslimin Budiman.
Menanggapi kekesalan Jafri Yauri tersebut, pada Jumat (28/2/25), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palu Yudi Trisna Amijaya menjelaskan, kasus ini berawal saat Jafri Yauri membuat laporan ke Polresta Palu pada tanggal 2 Februari 2023 tentang rumahnya di Jalan Hasanuddin II Kecamatan Palu Timur yang ditemukan dalam kondusi rusak parah.
Dalam penyelidikan Penyidik Polresta Palu, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Oleh penyidik tersangka ditahan pada (24/7/23) namun segera mendapat penangguhan. Pada Desember 2023, penyidik Polresta Palu untuk pertama kalinya mengirim berkas perkara pengrusakan rumah Jafri Yauri ke Kejaksaan Negeri Palu namun pada (24/12/24) oleh Jaksa Peneliti Berkas dikembalikan dengan status P 18/P 19.
Terhadap berkas perkara dilakukan P 18/ P19 karena syarat formil dan materil belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Pasal 183 KUHAP menerangkan tentang minimal dua alat bukti yang sah yang harus dimiliki Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka/terdakwa, “kata Yudi.
Ditegaskan, karena petunjuk Jaksa belum dapat dipenuhi penyidik, maka berkas perkara pasti akan dikembalikan. Sedangkan tentang penahanan tersangka masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian. “Istilah tahapannya masih dalam tahap pra penuntutan,” ujarnya.-(ditha/basri)