Mojokerto,Xtimenews.com – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo gelar sidak rokok ilegal. Dengan tujuan mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Sidak kali ini juga dilaksanakan bersama tim gabungan TNI, Polri serta Dinas Perekonomian Kota Mojokerto. Tidak hanya menyasar toko-toko besar, tetapi juga warung-warung kecil di sekitar jalan Niaga, jalan Sentanan, jalam KH Wachid Hasyim dan jalan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, pada Kamis (24/10/2024) siang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan sidak kali ini guna memberantas peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat.
“Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Serta di dalam aturan kalau menjual atau menyimpan barang rokok tanpa cukai kena pidana, atau bisa diganti dengan denda administrasi,” jelasnya.
Ditambahkan Fudi bahwa, penegakan aturan terkait rokok illegal itu memang kewenangan Bea Cukai. “Disini Satpol PP yang bertugas membantu pengumpulan informasi terkait cukai palsu,” tambahnya.
Sementara itu, Yayan Bachtiar Rifai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan sinergi Bea Cukai bersama Satpol PP Kota Mojokerto melakukan operasi pasar dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kegiatan operasi pasar ini adalah kita terjun langsung ke target toko atau kios- kios yang sudah dipantau sejak lama,” katanya.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa sidak kali ini tidak ditemukan rokok dengan cukai ilegal.
“Operasi pasar atau sidak hari ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal semuanya berpita cukai dan legal,” terangnya.
Disamping itu lanjut Yayan, pihaknya juga melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada pemilik toko atau para pedagang jangan menjual rokok ilegal.
“Tadi sekaligus kita memberikan penyuluhan atau sosialisasi supaya para pedagang bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing,” ucapnya.
Bea Cukai Sidoarjo menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.
“Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat juga,” ujarnya.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan dtindak secara hukum,” tegasnya. (Tin)