SIDOARJO, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama dua pekan yang terhitung dari tanggal 1 sampai 18 Maret 2019.
Dari 22 kasus dengan 26 tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 183,01 gram. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/03/2019).
Kata Zain, selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan pil doble L sebanyak 330.650 butir, 24 buah handphone dan uang tunai Rp 755 ribu. Pelakunya berhasil ditangkap disebuah kos yang dijadikan gudang di kawasan Pucang, Sidoarjo.
“Ratusan ribu pil doble L berhasil kami amankan dari tangan M. Muksin (24) warga Gebang, Sidoarjo itu, rencananya akan diedarkan dikalangan pelajar, mahasiswa dan anak muda,” ujarnya.
Para tersangka penyalahgunaan sabu, dijerat pasal 112 dan 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar pil doble L dijerat pasal 196 dan 197 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Zain juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan upaya preentif dan preventif agar Kabupaten Sidoarjo aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(yus/gan)