Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDitresnarkoba Polda Sulteng Ringkus Kurir Sabu Antar Negara

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ringkus Kurir Sabu Antar Negara

Palu, Xtimenews.com – Diareal kebun cengkeh petani di Desa Salumpanga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulteng, menjadi saksi bisu atas keberhasilan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam meringkus 4 orang kurir sabu antar negara, pada Jumat (9/6) lalu. Seorang pelaku masih dibawah umur dan seorang wanita masing-masing NJ (46), NL (47) seorang ibu rumah tangga dan ST (17) seorang pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli serta AS (40) warga Fesa Tinigi, Kecamatan Galang, Tolitoli. Bersama pelaku berhasil disita sabu seberat 15 kg, dikemas dalam 15 kotak pembungkus teh Cina.

Dirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting, didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin (12/6) di Mako Polda Sulteng mengatakan, keberhasilan dalam meringkus kurir sabu antar negara serta menyita sabu sebanyak 15 kg tersebut, berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan akan ada sabu sebanyak 15 kg asal Tawao Malaysia yang akan diselundupkan ke Tolitoli Sulteng melalui jalur laut.

Rencananya, sabu sebanyak itu akan masuk ke desa Salumpanga lewat jalur laut jalan tikus.
Setelah memastikan jadwal akan masuknya sabu tersebut ke desa Salumpanga, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng segera beranjak dari kota Palu menuju sasaran Desa Salumpanga. Pucuk dicinta ulam tiba. Sampai di kebun tempat sasaran, tim memorgoki pelaku sedang mengangkut dan akan membawa barang haram tersebut keluar areal kebun. “berhenti, polisi”, bentak aparat.

Tertangkap basah, para pelaku yang seorang diantaranya wanita tak berkutik dan hanya tertunduk lesu ketika aparat memeriksa bawaannya. Ternyata kristal serbuk putih diduga sabu sebanyak 15 kg yang dikemas dalam kotak bekas teh Cina sebanyak 15 kotak.

Menurut Dasmin Ginting, ketika diinterogasi, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa, dan terakhir berhasil diringkus petugas. Sabu seberat 15 kg tersebut dijemput oleh salah seorang pelaku di Tawao Malaysia Timur, kemudian diselundupkan ke Desa Salumpanga melalui jalur laut.

“Sesuai pengakuan pelaku, kegiatan seperti ini sudah tiga kali mereka lakukan, sedangkan sabu yang ditangkap ini dijemput langsung salah seorang pelaku dari Tawao Malaysia, “katanya.

Kini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulteng. Barang bukti yang disita, selain sabu 15 kg juga disita selembar karung yang digunakan mengemas sabu, tiga unit smartphone serta satu unit sepeda motor. Kepada para kurir sabu ini akan dijerat dengan padal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. (H. Moh. Basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments