MOJOKERTO, Xtimenews.com – Tiga desa di Kecamatan Pungging, Mojokerto akan menikmati jaringan gas bumi, hasil kesepakatan MoU antara Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 4.000 jargas rencananya akan disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga di Desa Tunggal Pager dengan jumlah 1.555 jaringan, Desa Pungging 1.390 jaringan, dan Desa Kembangringgit 1.055 jaringan.
Penandatanganan MoU dilakukan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Dirjen Migas Djoko Siswanto, disaksikan Sekjen Kementrian ESDM Ego Syahrial, Rabu (13/3) sore bertempat di Ballroom Candi Singasari Hotel Grand Sahid Jakarta.
Plt Bupati Pungkasiadi pun mengucapkan rasa terimakasih kepada pemerintah pusat atas kepeduliannya kepada Kabupaten Mojokerto. Harapannya, program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat secara efektif, khususnya dalam mengurangi ketergantungan terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sebagian masih impor.
Bantuan sudah kami terima sebelumnya untuk wilayah Kecamatan Ngoro tahun 2017, kurang lebih 5.000 Sambungan Rumah (SR). Kini di tahun 2019, kami terima kembali untuk Kecamatan Pungging sebanyak 4000 jaringan. Semoga dapat meningkatkan perekomomian masyarakat dan dimanfaatkan dengan baik,” tutur wabup.
Selain dengan Pemkab Mojokerto, MoU juga dilakukan dengan 17 daerah lain di Indonesia. Antara lain Pemkab Aceh Utara, Pemkot Dumai, Pemkot Jambi, Pemkot Palembang, Pemkot Depok, Pemkot Bekasi, Pemkab Karawang, Pemkab Purwakarta, Pemkab Cirebon, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Lamongan, Pemkot Mojokerto, Pemkab Pasuruan, Pemkab Probolinggo, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkab Wajo, dan Pemkab Banggai Banggai dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. PGN.
Ditjen Migas sendiri telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018, dengan jumlah sambungan sebesar 325.852 SR di 16 Provinsi yang meliputi 40 Kabupaten/Kota.
kegiatan pembangunan jargas ini juga merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan, dan efisien. Pemanfaatan jargas saat ini mendapat perhatian utama dari Presiden, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018. Serta Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. (Joe/gan)