Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalAwal Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan 21 Tsk

Awal Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan 21 Tsk

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), selama kurun waktu mulai tanggal 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2021, berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Adapun kasus yang berhasil diungkap adalah sebanyak 16 kasus, dengan jumlah tersangka (Tsk) sebanyak 21 orang, diantaranya 20 laki-laki dan 1 perempuan, dengan TKP 7 diwilayah Kota Mojokerto dan 11 wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan barang-bukti (BB) yang berhasil disita dari para pelaku yaitu sebanyak 55,14 gram sabu-sabu, 7 unit timbangan, 24 unit telepon genggam (HP) serta 1 butir ekstasi.

Ke-16 tsk digiring petugas menuju tempat press rilis di Mapolresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, M.I.K, didampingi Kasatreskoba IPTU Hari Siswanto dan Kasubag Humas IPDA Umam, saat press rilis di Mapolres, Senin (25/1/2021) mengatakan, diantara para pelaku terdapat pasutri dengan inisial BW alias Unyil, yang mengedarkan sabu.

Pelaku pasutri ini, Lanjut Deddy berhasil diringkus di Dusun/Desa Jabon RT/RW 14/09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 5 Januari 2021.

“Dari tangan pelaku pasutri ini, kita berhasil menyita bb sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektronik serta uang tunai senilai Rp. 650 ribu,” urai Deddy.

“Kini para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan subsider pasal 112 UU, yang berbunyi setiap orang dengan melawan, menyimpan, menerima, menguasai narkotika Golongan satu, diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Deddy. (den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments