Minggu, November 24, 2024
BerandaIndexHeadlineJaringan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Jaringan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto ringkus bandar narkotika jenis Sabu asal Pasuruan di jalan raya Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, sekira pukul 15.30 WIB.

Diketahui tersangka bernama Suhartono(42) alias Suhar, warga Dusun Pakel Rt 2 Rw 4, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan jaringan pengedar lintas Kabupaten (Pasuruan dan Mojokerto).

Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono, mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kec. Ngoro.

Barang bukti yang diamankan petugas.(Foto istimewa/xtimenews)

“Selanjutnya, anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda SELIMAT, SH., MH melakukan peyanggongan di perbatasan pasuruan – mojokerto, (jalan raya watukosek),” ujarnya.

Sekitar Pukul 15.30 WIB, ketika TO melintas di jalan raya watesnegoro, selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku dapat dihentikan setelah masuk gang di Desa Watesnegoro, Kec. Ngoro.

“Saat itu juga pelaku langsung dipotong laju kendarannya oleh petugas dan langsung dilakukan penggeledaha, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus plastik klip sebanyak 4 plastik dengan berat 17.08 gram,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngoro guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan jaringan pengedar lintas Kabupaten (pasuruan dan Mojokerto),” pungkasnya.

Sementara barang bukti yanga diamankan petugas yakni, 4 Plastik klip berisikan shabu seberat kotor 17,01 gram, uang tunai Rp. 450.000, 1 buah HP merk samsung warna putih, 1 buah skup yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah dompet kecil, 1 unit motor honda vario warna hitam, 50 buah Plastik Klip kecil kosong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments