Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineDelapan Anggota Polda Sulteng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Delapan Anggota Polda Sulteng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

SULTENG, Xtimenews.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri merupakan suatu tindakan yang kurang mengenakkan bagi pimpinan Polri. Namun demi menjaga citra dan nama baik institusi, terhadap personel Polri yang dianggapp sudah tidak bisa lagi dibina, kebijakan untuk memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terpaksa harus dilakukan.

“Bagi anggota Polri yang sudah tidak bisa lagi dibina, dengan berat hati terpaksa harus di PTDH atau dipecat dari dinas Polri demi menjaga nama baik institusi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, SST MK. Kamis (24/01/2019).

Dijelaskannya, memasuki akhir tahun 2018, sesuai surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/25/XI/2018, tanggal 23 Nopember 2018, sebanyak 8 personel Polri jajaran Polda Sulteng diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa lagi ditolerir.

“Kepada mereka yang di PTDH, sudah berulang kali diberi pembinaan namun tindakan dan perilakunya tidak menunjukkan adanya perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, sebetulnya pimpinan sangat berat hati untuk menjatuhkan sanksi PTDH yang dianggap hukuman sangat berat, mengingat masa depan keluarganya, namun karena mereka membandel dan tak mau merubah perilaku buruknya sehingga pimpinan mengambil langkah dan kebijakan untuk di PTDH atau dipecat dari keanggotaan Polri.

“Dari segi kemanusiaan, pimpinan sebenarnya enggan melakukan pemecatan mengingat masa depan keluarga dan anak-anaknya, tapi demi menjaga nama baik institusi, tak ada pilihan lain selain harus PTDH,” tegasnya.

Mereka yang terpaksa diberi sanksi PTDH tersebut adalah Bripka Irmansyah (Polres Palu), Bripka Asrul (Polres Buol), Bripka Yohanis (Polres Banggai), Brigadir Basrun Azis (Polres Dongala), Brigadir Rusdin (Satbrimob), Brigadir Marthen (Polda Sulteng), Brigadir Syamsu Rizal (Yanma Polda Sulteng), Brigadir Subhan (Polres Touna).

“Semoga PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi personel Polda Sulteng lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran berat yang dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri khususnya Polda Sulteng,” pungkasnya.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments