SIDOARJO, Xtimenews.com – Belum genap 1 tahun beroperasi pabrik Arak yang berada di desa sumorame Kecamatan candi berhasil diamankan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras atau arak selanjutnyanya satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tersebut dan ternyata benar bahwa bangunan tersebut digunakan untuk pembuatan minuman keras berjenis Arak
Dari lokasi tersebut satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua tersangka asal Tuban yakni NS (36) dan PM (28),yang tidak lain adalah pemilik dan pembuatnya beserta barang bukti berupa 180 kardus yang berisi arak siap kirim dan bahan baku pembuat arak antara lain gula pasir, ragi, botol kosong, elpiji, selang, penyedot, mesin penyuling dan mesin filter.
“Tersangka mengaku nekat memproduksi Arak karena tertarik dengan omset hingga 50 juta perbulan.” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Atas perbuatannya kedua tersangka Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 Milyar.(Ain/Den/Gan)