Rabu, Desember 4, 2024
BerandaIndexHeadlineGebrakan Menekan Kriminalitas, Polsek Sedati Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo

Gebrakan Menekan Kriminalitas, Polsek Sedati Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo

SIDOARJO, Xtimenews.com – berdasarkan himbauan kapolrestas sidoarjo kombes pol zain dwi nugroho Saat memimpin gelar Anev bulanan di ruang Bharadaksa Resta Sidoarjo menekankan bahwa Para kasat, kapolsek beserta jajarannya agar kejahatan yg meresahkan masyarakat harus di kikis habis, baik Penipuan, penggelapan, Curanmor, Narkoba, Pembunuhan dan kasus Cabul.

Kanit Reskrim polsek Sedati dan pasukanya bergerak cepat meringkus kasus Peredaran Narkoba di wilayah Sedati, diantarannya telah berhasil mengamankan penjual pil berlogo LL (dobel L) yg tidak memiliki ijin edar dan barang bukti lainnya pada hari rabu 04/09/2019 sekitar pukul 13.00 WIB berlokasi di Area Pt. Integra Jl. Raya Betro kecamatan Sedati.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota reskrim bahwa salah seorang karyawan Integra menjual Pil Doble L, setelah koordinasi dengan petugas satpam Pt. Integra selanjutnya dilakukan lidik terhadap karyawan yang telah dicurigai sebagai pemesan pil doble L, kemudian dari pemesan pil doble L, yang bersangkutan mengaku membeli sebanyak 20 butir dengan harga Rp.30.000, kepada temannya.

Tersangka Salim imron warga desa buncitan sedati berhasil di tangkap dengan barang bukti Pil Doble L sebanyak 220 butir didalam jok sepeda motor miliknya, serta didapatkan plastik kecil yang diduga sebagai pembungkus Narkoba jenis Sabu, akan tetapi isinya sudah kosong dan mengaku digunakan satu minggu yang lalu, atas perbuatannya pelaku diamankan dan dibawa ke polsek sedati guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made.Merta, SH mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo menjelaskan “Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ” Pungkasnya.(Ain/Den/Gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments