Mojokerto,Xtimenews.com– Sebanyak 275 barang rampasan negara hasil tindak pidana dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan se-Jawa Timur siap dilelang secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme elektronik pada 10–14 Agustus 2026. Pembukaan rangkaian lelang tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Senin (3/8) pagi.
Pameran barang rampasan negara yang digelar Kejati Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan lelang serentak. Berbagai barang sitaan hasil tindak pidana dipamerkan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar AF, mengatakan sebanyak 275 barang yang akan dilelang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, bangunan, hingga berbagai aset lainnya.
“Total seluruhnya sekitar 275 barang, terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan dan barang-barang lainnya. Dari 39 satker di Jawa Timur, ada 35 satker yang mengikuti lelang bersama pada 10 sampai 14 Agustus,” kata Abdul Qohar.
Ia menjelaskan, tidak seluruh barang rampasan dipamerkan di lokasi karena aset tersebut masih berada di masing-masing satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah. Oleh karena itu, Kejati Jawa Timur hanya menampilkan sebagian barang dari 13 satker sebagai sampel.
“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” ujarnya.
Menurut Abdul Qohar, aset yang dilelang berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum. Ia juga memastikan pemenang lelang tetap dapat mengurus legalitas kendaraan meskipun belum dilengkapi STNK maupun BPKB.
“Nanti ada risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar untuk dibawa ke instansi yang berwenang sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” jelasnya.
Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan pelelangan sekitar 40 unit mobil. Salah satu kendaraan memiliki harga limit mulai Rp48 juta, namun nilai tersebut masih dapat meningkat sesuai penawaran peserta lelang.
“Ini sistemnya elektronik, jadi murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai mekanisme, dialah yang menjadi pemenang. Semuanya transparan dan bisa disaksikan masyarakat,” tegas Abdul Qohar.
Selain kendaraan, lelang juga menghadirkan sejumlah aset bernilai tinggi. Beberapa mobil mewah masih menunggu penetapan harga limit, sementara sebuah kapal yang berada di Gresik telah memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar.
Abdul Qohar menambahkan seluruh mekanisme dan informasi pelaksanaan lelang akan dibuka secara luas kepada publik. Masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, dipersilakan mengikuti maupun menyaksikan langsung pelaksanaan lelang yang dimulai pada 10 Agustus mendatang. (Tin)













