MOJOKERTO, Xtimenews.com – Muhammad Aris (20) predator anak asal Mojokerto itu mengaku melakukan perbuatan bejatnya lantaran sering melihat video porno. Bahkan, dia hanya berbekal makanan untuk merayu anak-anak yang menjadi mangsanya.
Ia juga mengaku melakukan perbuatannya itu karena keinginan yang kuat seperti dirasuki setan sehingga dia tidak kuat menahan nafsu bejatnya.
“Ya pengen saja Mas, saya itu seperti kerasukan setan,” kata Aris saat ditemui wartawan di lapas kelas IIB Mojokerto, Senin (26/08/2019).
Ia memilih anak-anak kecil karena menurutnya lebih muda dirayu dari pada orang dewasa, namun menurut dia tidak semua anak-anak kecil yang menjadi korbannya mudah dirayu.
“Tidak ada uang saya kalau beli Mas. Anak-anak juga ada yang sulit kalau diajak. Saya kasih makanan saja,” ujar Aris.
Aris melakukan perbuatan bejatnya itu ditempat yang sepi, bahkan ia juga pernah melakukan di masjid. “Tempat sepi, pernah di masjid, diluar tapi,” terangnya.
Kini pria asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto itu menyesal telah melakukan perbuatan bejatnya. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dibatalkan. Aris memilih hukuman penjara sampai 20 tahun, menurut dia hukuman 20 tahun itu sudah setimpal dengan perbuatannya.
Vonis kebiri kimia terhadap Aris sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan vonis Pengadilan negeri Mojokerto dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.
Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.(den/gan)