Selasa, April 30, 2024
BerandaIndexHeadlineDiduga Kuat Curi Tanah Urug, Proyek Pagar Keliling dan Prasarana Kejati Dihentikan

Diduga Kuat Curi Tanah Urug, Proyek Pagar Keliling dan Prasarana Kejati Dihentikan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pekerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang dimenangkan oleh PT. Jaya Etika Beton (JEB), terlihat telah dihentikan pihak CV. Bumi Leuser Samudra ( BLS ).

Pasalnya, Tanah urug yang ada dilokasi tersebut di klem milik pribadi CV. BLS yang bertahun-tahun belum dibayar sama sekali.

Menurut informasinya, bahwa tanah urug yang ada dilokasi proyek di Desa Gading tersebut, seluas 53 Hektar dan didalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No : 2115 K / Pid. Sus – LH /b2017 / O; serta No: 110 / Pid. Sus / 2017 / PN. MJK serta Keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No: 1733 / PID / 2019 / PT. SBY menyatakan, CV. BLS sebagai pemilik Tanah urug yang sah.

Dengan kedua surat tersebut, maka pekerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dilaksanakan PT. JEB yang telah berjalan, terpaksa dihentikan tim kuasa pemilik tanah urug.

“Proyek ini wajib saya hentikan, kan tanah urug yang ada di proyek ini, tanah urug saya, lah kok dicuri,” terang Aba Rifa’i, tim kuasa saat dimintai keterangan para awak media, Selasa, (31/8/2021).

Tambah Aba Rifa’i, dia akan tetap menghentikan pekerjaan pembangun pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintahan Propinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut, sampai ada solusi terbaik yang tidak merugikan dirinya.

“Wajib ada solusinya, kalau tidak ada solusi, pembangunan ini tentu tetap saya berhentikan dan besok tanah urug yang ada dilokasi akan saya ambil, karena tanah urug tersebut adalah milik saya,” ungkap Aba Rifa’i dengan lantang.

Sementara Supriyo sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Mojokerto Watc, menyayangkan adanya pihak pelaksana pengerjaan pembangunan pagar keliling prasarana Kejaksaan Tinggi yang diduga telah menutup semua saluran air pertanian (Avour), yang ada dilokasi tersebut.

“Sepertinya informasi yang saya dapat dari warga, bahwa Avour yang ada dilokasi, disinyalir telah ditutup semua oleh pelaksana pengerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi ini serta jumlahnya ada 5 titik,” beber Supriyo.

Sambung Supriyo, seharusnya sebelum terjadi hal-hal yang menimbulkan polemik, maka pihak pelaksana pengerjaan pembangunan itu, memperhatikan titik-titik persoalan pengerjaan pembangunan tersebut.

“Avour tersebut merupakan saluran yang digunakan untuk mengairi lahan sawah milik warga yang ada di Desa Gading, dan denahnya Avour itu milik para petani,” tegas Supriyo.

Masih jelas Supriyo, pengerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi yang dilaksanakan pihak PT. Jaya Etika Beton ( JEB ), telah menggunakan tanah urug milik CV. Bumi Leuser Samudra ( BLS ), yang bertahun-tahun belum dibayar oleh pihak pengelola lahan terdahulu.

“Jadi, kalau didalam pengerjaan pembagunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi menggunakan Tanah urug milik CV. BLS itu, maka pihak-pihak yang mengadakan pengerjaan pembangunan tersebut, diduga telah melakukan pencurian Tanah urug milik CV. BLS,” Terang Supriyo prihatin.

Ditempat lain, Koordinator keamanan PT. Jaya Etika Beton ( JEB ) saat dikonfirmas mejelaskan, kalau dirinya hanya sebagai kordinator keamanan, kalau masalah lain-lain, seperti masalah proyek ini, bukan wewenang dirinya untuk menjawab.

“Saya catat saja pertanyaan-pertanyaannya, biar apa yang menjadi pertanyaan akan saya sampailan kepada pimpinan,” ujarnya sembari menyebutkan namanya Dian. Selasa (31/8/2021).

Untuk diketahui, bahwa didalam pantauan beberapa awak media, sepertinya pengerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi yang dilaksanakan oleh PT. Jaya Etika Beton ( JEB ), ada dugaan melanggar tentang pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan Pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya nominal angka rupiah yang dianggarkan tidak ada didalam papan nama proyek. Bahkan pekerja proyek dilapangan tidak dilengkapi dengan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dengan demikian, maka instansi terkait perlu segera melakukan monitoring atau sidak. (red )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments