Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHeadlineVIRAL, Beredar Video Ricuh Saat Penangkapan Guntual Laremba, Begini Klarifikasinya

VIRAL, Beredar Video Ricuh Saat Penangkapan Guntual Laremba, Begini Klarifikasinya

SIDOARJO, Xtimenews.com – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif memberikan klarifikasi terkait video penangkapan seorang pria yang dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berlangsung ricuh. Video yang diunggah Senin, (16/1) pagi, oleh akun Instagram Sinta Fitriana Angelica tersebut langsung viral di dunia maya.

Hingga saat ini video tersebut telah mendapatkan lebih dari tiga ribu tayangan.

Dalam video yang berdurasi hampir tiga menit tersebut menayangkan sebuah penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum AKP Hafid beserta tim terhadap tersangka yang diketahui bernama Guntual Laremba. Ini menyusul adanya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang menganggap bahwa penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum. Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Kompol Wahyudin Latif mengatakan penangkapan Guntual Laremba di rumahnya dilakukan berdasarkan peraturan payung hukum dan sudah sesuai dengan prosedur.

“Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan saat ini kita dari Satreskrim sudah melakukan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucap Kompol Wahyudin di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/1/2021).

Kembali dikatakan Kompol Wahyudin Latif, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kewajiban sebagai penyidik melakukan panggilan tahap 2 dengan cara mengirimkan surat panggilan kepada tersangka sebanyak dua kali pada tanggal 6 Februari 2020 dan 7 Juli 2020. Namun, keduanya tidak ditanggapi oleh tersangka.

“Kita sudah melakukan upaya pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga hari ini kami melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kemudian tahap 2 kita serahterimakan kepada Kejaksaan Negeri, “imbuhnya kepada Xtimenews.com.

Perlu diketahui sebelumnya, Guntual Laremba adalah seorang pengacara yang menjadi tersangka terkait kasus UU ITE atas kericuhan yang dibuatnya ketika sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Diduga ada indikasi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam video yang diunggah pada bulan Agustus tahun 2018 lalu sempat viral di media sosial. Kemudian pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.

Disisi lain, sebuah akun Instagram bernama Sinta Fitriana Angelica mengunggah beberapa video sikap kekecewaan dari seorang perempuan. Perempuan tersebut diduga kuat sebagai pemilik akun dan anak dari Guntual Larembam

Dalam kalimat kekecewaannya, ia sempat menyebut oknum dari Polisi Polresta Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak adil dan semaunya sendiri. Bahkan dalam video tersebut ia juga berbicara dengan volume tinggi.

Menanggapi itu, Kompol Wahyudin mengatakan akan mendalami apa maksud dan tujuan perempuan tersebut memviralkan video tersebut.

“Nanti kita akan lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap akun tersebut, apa motif melakukan video. Yang jelas, tidak ada prosedur yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut ilegal,” pungkasnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments