Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHeadlineSatnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk 13 Penyalahguna Obat Terlarang

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk 13 Penyalahguna Obat Terlarang

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk 13 Penyalahguna Obat Terlarang

CIREBON, Xtimenews.com – Sebanyak 13 tersangka yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba di amankan Polres kota Cirebon.

Dalam gelaran press realease yang digelar di Mapolres Cirebon kota (Ciko ) Selasa 8 Desember 2020 pukul 15:10 wib
ke-13 tersangka itu ber asal dari beberapa kasus yang di tangani satuan reserse Polres Cirebon Kota selama periode November 2020.

Dari ke 13 tersangka ini 2 di antara nya perempuan. Dari 13 tersai diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram. Sedangkan obat farmasi sebanyak 16,788 butir dengan rincian masing masing jenis ; pil tramadol sebanyak14,155 butir,pil trihex sebanyak 1,303 butir, sedangkan pil jenis destro sebanyak 1,330 butir.

Modus operandi tersangka tindak pidana dalam transaksi penyalagunaan narkoba jenis sabu, tersangka hanya membuat paket yang berisi narkotika jenis sabu yang kemudian tersangka tempel atau meletakan paket tersebut ,disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket sabu tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk di edarkan.

“Sedangkan modus transakasi obat farmasi tersangka menjual obat secara langsung kepada pembeli yang datang dengan berkedok sebagai tukang parkir mini bus/elf,” kata Aiptu Muhammad.

Dari keterangan kepala satuan reserse Narkoba Aiptu Muhammad Ilham,S.I.K. tersangka tertangkap tangan oleh petugas sat reserse narkoba polres cirebon kota pada saat melakukan transaksi sabu dan transaksi obat farmasi tanpa ijin edar yang sah.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut masing masing barang bukti obat terlarang di sita oleh sat reserse narkoba polres cirebon kota,” tambah Ilham

Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan dengan sengaja menyalahgunakan obat farmasi tanpa izin edar yang sah,sebagaimana diatur dalam undang – undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,akan mendapatkan sanksi dan denda sesuai dengan undang – undang yang berlaku.(Rif/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments