Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHeadlineLanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dua Kios Disegel dan Puluhan Orang Kena Denda

Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Dua Kios Disegel dan Puluhan Orang Kena Denda

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 dilakukan tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Mojokerto. Operasi kali ini petugas menindak puluhan orang tak memakai masker dan menyegel dua kios yang tak menyediakan tempat cuci tangan.

Operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di jalan Gajah Mada depan pasar legi Mojosari pada Senin (14/9) ini menyasar pengendara yang melintas dan masyarakat di sekitarnya, selain itu kios-kios pedagang di Pasar legi Mojosari juga tak luput dari sasaran petugas.

Puluhan personel gabungan menyebar di jalan raya dan dalam pasar. Para pelanggar yang tak menggunakan masker ditepikan petugas dan diberikan bukti pelanggaran tertulis.

Sekitar 20 lebih pelanggar diberikan surat pernyataan dan denda dalam operasi yustisi yang berlangsung. Selain itu dua kios di segel petugas karena tak menyediakan tempat cuci tangan, yakni toko busana dan toko handphone.

Identitas pelanggar diminta petugas untuk di data sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, operasi kali ini didasari pada Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 44 tahun 2020 yang mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Para pelanggar protokol kesehatan saat didata oleh petugas.

“Hari ini Kabupaten Mojokerto sudah melakukan operasi yustisi dengan hukuman sanksi denda dan juga sanksi penutupan lokasi usaha yang tidak mamatuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak menyediakan tempat cuci tangan,” kata Dony kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dony menegaskan, para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan ditempat usahnya bakal dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto.

“Sesuai Perbup perorangan bakal dikenakan denda Rp 50 ribu dan untuk pelaku usaha Rp 75 ribu, yang mana kita lakukan sesuai dengan aturan yaitu menggunakan tipiring yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto,” tegas Dony.

“Ada dua lokasi tempat usaha yang kita segel dan ada sekitar 20 orang yang kita lakukan penindakan karena tak pakai masker,” imbuh mantan Kapolres Pasuruan Kota.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi menambahkan, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 itu akan menjalani sidang tipiring di pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto.

“Denda kita lakukan sesudah dilakukan sidang tipiring, kita selaku eksekutor menerima setoran itu dan akan kita masukan ke kas daerah,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments