Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHeadlineProtes Kadesnya Jadi Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kajari Kabupaten Mojokerto

Protes Kadesnya Jadi Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kajari Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ratusan warga Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Mereka meminta kepala desa setempat dibebaskan sebagai tersangka kasus Normalisasi Tanah Kas Desa (TKD) di Lebak jabung, Kecamatan Jatirejo.

Ratusan warga yang datang dari Dusun Lebak, Dusun Jabung dan Dusun Geneng Kelurahan Lebak Jabung itu berbondong-bondong mendatangi kantor Kajari Mojokerto dengan mengendarai enam kendaraan truk, puluhan motor dan satu kendaraan pick up yang di mosifikasi untuk melakukan orasi. Tak hanya orasi, atribut tuntutan juga dibentangkan di depan kantor Kajari Kabupaten Mojokerto.

Kedatangan mereka mengawal panggilan kedua Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman yang berstatus tersangka terkait kasus Normalisasi TKD di Lebak jabung, Kecamatan Jatirejo.

Saat melakukan orasi koordinator Lapangan Ahmad Yani mewakili warga Lebak Jabung membacakan tuntutan warga diatas kendaraan pick up dengan menggunakan pengeras suara.

Tuntutan yang dibacakan diantaranya :

1. Pertama Cabut izin operasional CV. Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung

2. Perjelas proses hukum tertutup Gusion Cloyal di Selomalang, Kabupaten Mojokerto di Polres Mojokerto.

3. Kembalikan Arif Rahman sebagai Kepala Desa Lebak Jabung.

4. Periksa lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil musyawarah pada tahun 2014 Tentang Normalisasi Tanah Cianjuran.

5. Yetapkan Kawasan Selomalang sebagai Wilayah Konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebak Jabung sebagai Desa Wisata.

Usai melakukan orasi, Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman dan beberapa pendamping perwakilan warga Desa Lebak Jabung masuk ke dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, untuk mendampingi Kades memenuhi panggilan ke dua sebagai tersangka terkait kasus Normalisasi TKD di Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono mengatakan Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Mei 2020.

“Ini pangilan kedua sebagai tersangka, saat ini masih kita periksa,” kata Agus sebelum melakukan pemeriksaan kepada tersangka, Senin (03/8/2020).

Sayangnya ia belum bisa menerangkan secara rinci terkait kasus penetapan tersangka Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman

Di depan pagar kantor Kejaksaan Kabupaten Negeri Mojokerto, ratusan warga dikawal puluhan petugas kepolisian Polres Mojokerto menunggu hasil pemanggilan kedua sekaligus pemeriksaan tersangka Arif Rahman.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments