Minggu, November 24, 2024
BerandaPemerintahanPemkab dan Polres Mamasa, Mulai Sosialisasikan Pergerakan Pelintas Wilayah

Pemkab dan Polres Mamasa, Mulai Sosialisasikan Pergerakan Pelintas Wilayah

MAMASA (Sulbar), Xtimenews.com – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mamasa dan Polres Mamasa, mulai mensosialisasikan keputusan rapat Forkopimda tentang pembatasan pelintas di perbatasan Kabupaten Mamasa, Selasa (21/04/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Mamasa akan melakukan pembatasan pelintas di perbatasan mulai tanggal 27 April-11 Mei 2020.

Sosialisasi, dilaksanakan di perapatan simpang lima Kota Mamasa, yang dipimpin langsung Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 didampingi Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko.

Selain memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat tentang tujuan diadakannya pembatasan bagi orang yang keluar masuk Kabupaten Mamasa, pemerintah juga membagikan masker, kepada setiap orang yang lewat tanpa menggunakan masker.

“Kita mengajak semua masyarakat terutama yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah agar disiplin menggunakan masker.

Itu sebabnya hari ini kita memberikan masker kepada mereka yang tidak mempunyai masker.” ungkap Ramlan.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, telah memutuskan teknis pelaksanaan keputusan bersama Forkopimda Kabupaten Mamasa sebagai berikut:

1. Sosialisasi pembatasan pergerakan terhadap pelintas di perbatasan akan dilaksanakan dari tanggal 21-26 April 2020;

2. Pemberlakuan pembatasan pergerakan pelintas wilayah mulai tanggal 27 April-11 Mei 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Petugas Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Kabupaten Mamasa, akan membuka akses jalan dari pukul 06.00-pukul 22.00 Wita;

B. Pada pukul 22.00-pukul 06.00 Wita akan dilakukan penutupan penuh bagi pelintas. Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa, harus melewati pemeriksaan KTP untuk memudahkan pengawasan.

C. Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa akan diberikan surat pernyataan siap dikarantina di Desa yang dituju sesuai dengan alamat KTP-nya.

D. Apabila seseorang/pelintas tidak bersedia dikarantina, harus bersedia kembali ke tempat asalnya.

E. Setiap Kepala Desa/Lurah, wajib menyiapkan tempat karantina bagi pelintas yang baru datang, dengan memanfaatkan tempat-tempat umum pemerintahan seperti, aula desa, sekolah-sekolah dan tempat lainnya yang layak untuk ditempati.

F. Setiap peserta karantina wajib menjalani masa karantina selama 14 hari dan mendapatkan pengawasan dari petugas kesehatan.

G. Bagi masyarakat yang keluar dari wilayah Kabupaten Mamasa, harus kembali dalam jangka waktu16 jam terhitung dari pukul 06.00-pukul 22.00 Wita.

H. Bagi pelintas yang keluar dan kembali ke wilayah Kabupaten Mamasa di atas batas waktu jam malam ( pukul 22 -pukul 06.00 Wita), akan dilakukan wajib karantina selama 14 hari.

3. Ketentuan lain yang belum diatur berdasarkan kesepakatan bersama, akan diatur kemudian oleh Tim Gugus Percepatan Covid 19 bersama pihak terkait lainnya. (son/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments