Kamis, Mei 2, 2024
BerandaPemerintahanDeklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 Digelar Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai

Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 Digelar Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Kalapas Kelas II B Kota Tanjungbalai beserta pejabat Struktural menyelenggarakan acara Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 bersama Insan Pers Kota Tanjungbalai di Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Tanjungbalai, Kamis (27/02/2020).

Acara deklarasi yang diselenggarakan tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2020 yang di gelar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di indonesia untuk mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kalapas menyampaikan bahwa deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.

“Deklarasi ini merupakan juga tugas kita bersama-sama yang juga perlu dukungan dari banyak pihak. Mulai hari ini kami mohon kepada rekan rekan untuk mengawal bahasa dan tindak tanduk kami dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari 681 UPT Pemasyarakat di seluruh Indoneaia,kami LP Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai akan berjuang untuk mendapatkan WBK, oleh kerna itu tolong dukung kami demi terwujudnya WBK ini,” ujar Kalapas dihadapan para awak media.

Jayanta juga mengatakan saat ini penghuni LP Klas II B Pulau Simardan berjumlah 1.401 orang. Dalam hal menyangkut remisi di LP Klas II B Pulau Simardan selama Tahun 2019 untuk Pembebasan bersarat dan cuti bersarat sebanyak 370 orang. Untuk remisi khusus Waisak sebanyak 15 orang, remisi Idul Putri sebanyak 856 orang, remisi HUT RI 913, remisi Natal 44 orang. Sedangkan untuk Tahun 2020 di bulan Januari warga binaan sebanyak 26 orang bebas bersarat dan pada bulan Februari ada 32 orang. Jumlah keseluruhan selama kurun waktu 2 bulan ini sebanyak 58 orang bebas bersyarat.

Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:

1.    Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;

2.    Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;

3.    Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;

4.    Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;

5.    Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;

6.    Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;

7.    Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;

8.    Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;

9.    Mewujudkan zero overstaying;

10.  Mewujudkan penyelesaian overcrowding;

11.  Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar;

12.  Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;

13.  Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;

14.  Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan

15.  Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Dalam Resolusi Pemasyarakatan yang memuat 15 Poin tersebut, ada beberapa poin yang tidak terdapat di LP Klas II B Pulau Simardan.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments