Selasa, Desember 10, 2024
BerandaIndexHeadlineAksi Nekat PRT Curi Perhiasan Majikan Untuk Bayar Hutang

Aksi Nekat PRT Curi Perhiasan Majikan Untuk Bayar Hutang

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Polsek Gedangan berhasil membekuk seorang PRT yang terbukti melakukan pencurian dirumah majikannya.

Berdalih untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan harian, IR nekat mencuri perhiasan majikanya RR yang beralamat di Perum Griya Permata Gedangan blok N-3 no.8 Desa Keboan anom, Gedangan Sidoarjo

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko membenarkan kejadian tersebut “Telah terjadi kehilangan pelakunya adalah pembantunya sendiri, barang yang hilang adalah satu kotak perhiasan, logam mulia dan beberapa uang asing,” urai Kapolsek kepada wartawan Xtimenews. (1/2/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka saat di introgasi, pada Rabu sore tanggal 15/1 kondisi rumah korban sedang sepi. Pelaku masuk kekamar korban lalu membuka lemari plastik dan mengambil kotak berwarna merah berisi satu set perhiasan, logam mulia dan 4 lembar uang poundsterling. kemudian pelaku menyimpan barang curian tersebut didalam jok sepeda motor honda no pol W-3922-PV miliknya yg berada di teras rumah korban setelah itu pelaku bekerja kembali seperti biasa.

Tak lama kemudian pelaku pamit pulang ke kost, Keesokan harinya pelaku menjual logam mulia kepada seseorang yang tidak dikenal di depan toko emas Pasar Larangan Sidoarjo sebesar Rp. 5,5 juta

Dua hari kemudian Pelaku menjual satu set perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di depan toko emas gajah Sidoarjo sebesar Rp. 5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Awalnya, RR melaporkan kehilangan ke Polsek Gedangan lalu pihak Reskrim gerak cepat menuju lokasi guna mengintrogasi penghuni rumah, dari situlah petunjuk mengarah ke IR karena gelagatnya mencurigakan, selanjutnya pihak Reskrim menuju kost pelaku saat digeledah polisi menemukan sebagian barang yang dilaporkan hilang. Kemudian IR dan barang bukti di gelandang ke Polsek Gedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 362 KUHAP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ain/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments