Sabtu, November 9, 2024
BerandaIndexHeadlineMiliki 3.000 Butir Pil THD Warga Buluri Dibekuk Polisi

Miliki 3.000 Butir Pil THD Warga Buluri Dibekuk Polisi

KOTA PALU, Xtimenews.com – Setelah beberapa kali berhasil membekuk pelaku narkoba, kepiawaian Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP P. Sembiring, SIk, kembali teruji. H (30) warga jalan Saroja, kelurahan Buluri, kecamatan Ulujadi, kota Palu, berhasil dibekuk dirumahnya, pada Kamis (23/1/2020) setelah sebelumnya buron dari Kabupaten Pahuwatu Propinsi Gorontalo.

Kasubbidpenmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, hari ini melaporkan, terungkapnya H sebagai pelaku penyalahguna narkoba merupakan hasil pengembangan Polres Pahuwatu Polda Gorontalo, yang mengejar pelaku sampai ke kota Palu.

“Pelaku merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pahuwatu yang mengejarnya sampai ke kota Palu,” kata Sugeng Lestari.

Untuk mendapatkan targetnya, tim Satresnarkoba Polres Pahuwatu melakukan koordinasi dan mendapat dukungan serta back-up dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Setelah memastikan target sudah berada ditempat, sudah berada di rumahnya jalan Saroja kelurahan Buluri, kecamatan Ulujadi, kota Palu, pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 14.00 wita, tim yang dipimpin AKBP P. Sembiring, SIk, mulai bergerak menuju sasaran melakukan penggrebekan. Hasilnya, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan, aparat menemukan dan menyita barang bukti berupa pil Tryhexypenidyl (THD) sebanyak 3.000 butir serta 1 unit hand phone yang digunakan pelaku dalam bertransaksi. Selanjutnya, tersangka di gelandang ke Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan tes urine serta pengembangan lanjut.

“Kendati tersangka merupakan hasil pengembangan Polres Pahuwatu Polda Gorontalo, namun karena di kota Palu ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka maka untuk sementara tersangka akan ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 26 tahun 2009, tentang Kesehatan, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun. (bas/Sugeng/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments