SIDOARJO, XTIMENEWS.COM – Masih maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Gedangan Sidoarjo, tim unit Reskrim Polsek Gedangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus Moch. Soduk Dwi Wicaksono (23) warga desa Kedungringin Beji Pasuruan, seorang pekerja proyek di sebuah perusahaan.
“Kami mendapat informasi warga setempat, dan petugas langsung bergerak cepat,” ujar Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Sabtu (2/11/2019).
Diketahui, pria yang ngekost di wilayah desa Ngampelsari RT 05/02 Candi Sidoarjo ini, sering membeli atau membawa narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Gedangan Sidoarjo.
Setelah mendapat informasi sesuai dengan ciri-ciri tersangka ini, petugas melakukan penyanggongan di desa setempat. Beberapa saat kemudian, tersangka muncul dan petugas melakukan penangkapan.
“Petugas curiga, dengan gerak geriknya. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan, petugas menangkap tersangka,” terangnya.
Dari tangan tersangka ini, petugas mendapati sebuah bungkus plastik klip kecil yang ternyata isinya serbuk putih seberat 0,30 gram, dan disimpan dalam dompet warna hitam yang dibawa tersangka.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Manjos (DPO) di desa Sunyo kecamatan Gempol Pasuruan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti oleh petugas di bawa ke Mapolsek Kota,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ain/den/gan)