MOJOKERTO, Xtimenews.com – Suami laporkan istri sendiri karena diduga melakukan perbuatan perzinahan dengan laki-laki lain. Abdullah mengetahui perbuatan istrinya dengan Pria Idaman Lain (PIL) berawal dari WhatsApp milik istri pada Sabtu (14/09/2019).
Dyah Pratiwi sang istri warga Dusun/Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, melakukan perbuatan perzinahan dengan pria yang diketahui bernama Lutfi Anam di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Percakapan yang tak biasa dengan PIL pun membuat pelapor curiga. Apalagi dalam pesan tersebut bernada tak senono. ’’Pelaku laki-laki ini meminta jatah kepada istrinya pelapor,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Minggu (22/09l2019).
Dalam pesan tersebut, keduanya juga sepakat melakukan pertemuan dilakukan pada Selasa (17/9). Hingga akhirnya sang suami pun memilih melakukan pengintaian. Kecurigaan pun kian kuat setelah sekitar pukul 09.00 mendapati istrinya Dyah Pratiwi keluar rumah.
Untuk membuktikan kebenaran, diam-diam, pelapor meminta tolong temannya untuk membuntuti istrinya.
Saat di tengah jalan Dyah ternyata saling ketemu dengan Lutfi hingga berlanjut cek in, ke Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tohir yang mengatahui hal itu lantas menghubungi palapor. ’’Untuk memastikna, pelapor juga langsung ke Hotel WK,’’ tuturnya.
Namun, sebelum akhirnya dilakukan penggrebekan di dalam kamar, keduanya mendatangi Mapolsek Pungging untuk meminta bantuan.
Dan hasilnya, saat dilakukan pengerebekan. Betapa kagetnya, saat melihat istrinya sedang berduaan dengan PIL. Tak terima atas peristiwa itu membuat sang suami lantas melaporkan keduanya ke Mapolres Mojokerto atas dugaan perzinahan.
Menurut Fery, dalam pengerebekan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan sudah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, dua unit hanphone milik Dyah Pratiwi dan Lutfi Anam serta pakaian keduanya yang dikenakan saat cek in ke hotel.
Akibat perbuatannya, keduanya disangka pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.(luk/gan)